Airmadidi,Fajarmanado.com – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Hukum tua desa Tanggari Sarah Kalempouw membantah tudingan terkait dirinya yang belum mengembalikan anggaran penanganan covid sebesar 8 persen. Ia bahkan mempertanyakan pernyataan Plt. Hukum Tua Elia Sumlang yang harus berhutang untuk kegiatan penanganan covid di desa Tanggari.
Menurut Kalempouw, pasca ia menjabat Plt. Hukum Tua riancian pembelanjaan terkait penanganan covid sudah disampaikan ke kepala urusan keuangan dan telah diteruskan ke group whatsapp pemerintah desa. Ia mengakui jika dana sebesar Rp. 79.263.120 untuk penanganan covid atau 8 persen dari dana desa sudah dicairkannya sekaligus dan seperuhnya telah dibelanjakan untuk pengadaan vitamin. Sedangkan anggaran lainnya digeser untuk pembiayaan beberapa kegiatan karena anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut belum cair.
“Saya merasa heran jika pemerintah desa harus berhutang untuk membiayai kegiatan penanganan covid. Siapa bilang anggaran untuk penanganan covid kosong, buktinya ada beberapa kegiatan yang disaat itu saya geser dari anggaran covid sudah dicairkan di dana desa tahap 1. Belum lagi hak saya melaui dana BHPR dan gaji selama 3,5 Bulan dari ADD yang totalnya Rp.38 juta lebih telah dicairkan dan tidak lagi saya ambil.”terang Kalempouw, Kamis (5/8).
Kalempouw menegaskan jika ia tidak ada kaitan lagi dengan dana 8 persen karena keseluruhan kegiatan yang anggarannya digeser dari anggaran penanganan covid tersebut sudah dicairkan oleh Plt hukum tua yang baru. Ditambah lagi haknya selaku Plt hukum tua yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) serta honor selama 3,5 bulan tidak lagi diambil yang dananya sudah masuk direkening desa.
“Anggaran untuk membiayai sejumlah kegiatan yang digeser dari anggaran covid dan hak saya selaku Plt. Hukum tua sudah ada direkening desa. Buktinya anggaran pelatihan Bumdes Rp. 8.750.000, Pembuatan baliho SDGS Rp. 150.000, biaya pelatihan penyusunan Siskeudes dan hak saya dari dana BHPR Rp. 27.650.000 serta sisa honor selama 3,5 bulan dari ADD Rp. 10.445.000 seluruhnya telah masuk direkening desa dan bisa jadi telah dicairkan oleh hukum tua saat ini. Jika dijumlahkan, total anggaran yang masuk ke rekening desa khusus untuk mengganti anggaran yang digeser tersebut sebesar Rp. 46.995.000.”terang Kalempouw.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari total Rp. 46.995.000 yang sudah ada direkening desa, ditambah dengan pengadaan vitamin Rp. 32.268.120 yang ia belanjakan maka total anggarannya sebesar Rp. 79.268.120 atau sesuai dengan keseluruhan anggaran 8 persen untuk penanganan covid. Berdasarkan rincian yang disampaikan tersebut, ia mengaku miris dengan pernyataan pemerintah desa saat ini yang mengatakan tidak memiliki anggaran untuk penanganan covid dan harus berhutang.
“Semua kegiatan yang saya laksanakan semasa menjabat Plt Hukum tua bisa saya pertanggung jawabkan dan semuanya mempunyai bukti pembelanjaan. Untuk itu, tudingan yang menyatakan saya tidak mengembalikan anggaran penanganan covid tidak benar dan tidak mendasar.”pungkasnya.(Joel)

