Tomohon, Fajarmanado.com – Pemerintah CSWL mengeluarkan Maklumat Walikota Nomor: 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes) dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yang mulai meningkat.
Dalam maklumat tersebut menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam.
Bahkan kegiatan suka dan duka jumlah pengunjungnya hanya berjumlah 20 – 25 orang. Bila menyediakan konsumsi, harus pada wadah tertutup atau dalam bentuk makanan kotak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengeluarkan maklumat tersebut terkait penyebaran virus covid 19 yanh akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan, termasuk di Kota Tomohon, tak lain untuk memperketat serta mencegah penyebaran virus.
Wakil Wali Kota (Wawali) Tomohon Wenny Lumentut SE saat di wawancara wartawan mengatakan bahwa dalam waktu sesingkatnya, langkah Pemkot Tomohon ini akan diperkuat dengan surat edaran resmi dari Walikota terhadap perketat protokol kesehatan Prokes Covid 19.
“Tidak ada kompromi. Pengetatan prokes tidak harus dijalani, tidak terkecuali hingga di tiap kelurahan,” tegas Lumentut di Tomohon, Sabtu (3/7/2021).
Penulis: Jerry Michael

