Walikota Caroll Senduk Ingatkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Kepada Peserta

Tomohon,fajarmanado.com – Sosialisasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tentang Penerapan Manajemen dan Penegakan Disiplin PNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, yang dibuka Pj Sekdakot Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si mewakili Wali Kota Caroll Senduk, SH.Bertempat di rudis Wali Kota Tomohon, Rabu (23/6).

WaliKota dalam sambutan tertuli3 mengatakan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

“Aparatur Sipil Negara (ASN ) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” ujar Wali Kota.

Di samping itu, kata Wali Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS juga merupakan pondasi utama undang-undang aparatur sipil negara berisi ketentuan-ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, serta sistem merit dan perlindungan.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu diadakannya sosialisasi tentang manajemen kepegawaian. Setidaknya ada 3 (tiga) tujuan yang harus tercapai, yaitu; Pertama, dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika ASN sesuai dengan kebutuhan instansi; Kedua, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; ketiga, menciptakan kesamaan persepsi dan pemahaman pola pikir dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian,: urainya.

Selaras dengan penerapan sistem manajemen kepegawaian, disiplin PNS merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka mencapai sistem manajemen kepegawaian yang baik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin pns, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” tuturnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar dalam penataan peningkatan kompetensi ASN dalam lingkup sistem manajemen kepegawaian dilingkungan pemerintah Kota Tomohon.

“Kepada para peserta sosialisasi Walikota berharap agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga sasaran kita untuk meningkatkan SDM yang berkualitas melalui pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif dapat terlaksana dalam rangka mewujudkan visi tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera,” katanya.

Kiranya para peserta dapat mengimplementasikannya di lingkungan kerja saudara. Untuk itu, kepada para peserta kiranya dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya agar dapat menambah pemahaman dan wawasan saudara terhadap peraturan kepegawaian.

Usai sosialisasi Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH menyempatkan untuk bertatap muka dan berdialog dengan Tim KASN Republik Indonesia yakni Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT Dr. Rudiarto Sumarwono, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT John Ferianto, MM, dan didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon Drs. O.D.S Mandagi serta jajaran Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Kegiatan ini bertempat di Rumah Dinas Walikota,