Hebat! Polres Malteng Bekap 2 Pemilik Narkotika di Lokasi Berbeda

Masohi, Fajarmanado.com – Diam-diam, Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) kembali mengamankan terduga pengedar narkotika.

Berkat kesigapan dan kecekatan tim Resnarkoba, dua tersangka pelaku berhasil diamankan di dua lokasi di kawasan Kelurahan Amperan, Kota Masohi, Malteng.

Tak hanya dua tersangka, polisi juga menyita narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila seberat 5,24 gram dari tangan para tersangka.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, ke dua terduga teridentifikasi berinisia ES alias Fendi (25 tahun), dan TI alias Gombi (24 tahun).

“Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau Gorila ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian personil melakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan kedua pelaku tersebut,”kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Kamis (3/6/2021).

Menurut Kapolres, informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

“Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT pertengahan bulan Mei lalu,” ujarnya.

Sebelum membekap para terduga pengedar itu, Rositah mengungkapkan bahwa personilnya melakukan pemantauan di sekitar kantor JNE yang terletak di kawasan Ampera Kota Masohi.

Saat itu, ES alias Fendi datang dan langsung masuk untuk mengambil barang yang dilaporkan dicurigai itu. “Setelah itu, kita kita langsung amankan yang bersangkutan,” jelas Umasugi.

Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini mengatakan, saat di amankan pelaku ES alias Fendi tak bisa berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika.

“Pelaku ES alias Fendi ini kemudian mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram yang kini sementara kita dalami,” beber wanita dengan dua melati dipundaknya ini.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, pihaknya kemudian langsung mengamankan Gombi di tempat yang berbeda.

“Kita mengamankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram,” tuturnya.

Selain itu, polisi menyita dua buah handphone. Yakni, merk VIVO Y91, satu buah Handphone merk VIVO Y12. ” Dan satu buah kaos oblong warna merah,” jelas Rositah.

Perwira menengah Polisi ini menambahkan, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng.

“Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Kapolres AKBP Rositah.

 

Penulis: Katie Mailoa