1,8 M Dana SPP Kawangkoan Disoal, Gegara Ini

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mulai disoal masyarakat. 

Pasalnya, saldo Rp.1,8 miliar lebih dana yang dibukukan sampai akhir tahun 2015 itu, tak kunjung dilaporkan atau dipertanggungjawabkan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD).

Sesuai regulasi, MAD yang mengagendakan laporan pertanggungjawaban dan penyusunan rencana anggaran operasional (RAO) tahun berikutnya harus digelar setiap akhir tahun.

“Tidak pernah lagi ada MAD sejak tahun 2016 sampai tahun 2020,” kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Uner Satu, Decky Walangitan.

Dikonfirmasi Fajarmanado.com, Decky mengaku tidak tahu lagi informasi resmi soal perkembangan pengelolaan dana SPP Kawangkoan. Apakah sudah berkembang atau malah seret.

Menurut dia, LPM sebagai anggota Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebenarnya berhak mendapat laporan perkembangan dana SPP setiap tahun.

“Tapi, entah mengapa, kami tidak lagi diundang mengikuti MAD dalam lima tahun terakhir,” katanya.

Mengacu pada Edaran Mendes PDTT) Nomor 5.074/M-DPDTT/02/2017 tertanggal 6 Februari 2017 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota, kata Decky, jelas ditegaskan bahwa pengelolaan dana bergulir eks PNPM ditangani unit pelaksana kegiatan (UPK) di bawah koordinasi BKAD.

“Jadi aneh. Kenapa kami selaku anggota BKAD tidak lagi mendapatkan laporan pengelolaan dana bergulir itu. Ya, termasuk pemanfaatan dana surplus bunga selama ini,” tanya dia.

Mantan Ketua BKAD Kawangkoan, Drs. Eddy F. Ruata senada mengaku tak tahu lagi perkembangan pengelolaan dana SPP tersebut.

“Tidak ada lagi laporan sejak tahun 2016. Rapat forum BKAD juga begitu, tidak pernah lagi dilakukan,” kilahnya ditemui terpisah, Kamis (1/4/2021).

Sejauhmana peran BKAD pasca transisi pengelolaan dana eks PNPM Pedesaan tahun 2014-2016, Ruata tidak menjawab, hanya tersenyum.

“Tanya saja kepada Ketua UPK dan Ketua BKAD kenapa sampai belum pernah mempertanggungjawabkan laporan keuangan dana bergulir eks PNPM itu,” kelit Ketua LPM Kelurahan Sendangan Tengah ini.

Penulis: Herly Umbas