227 Kumtua Minahasa Belajar Transaksi Non Tunai Dandes

Mandolang, Fajarmanado.com –Semua hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) belajar transaksi non tunai pengelolaan dana desa (Dandes).

Para kumtua, yang berjumlah total 227 itu, belajar tata cara transaksi non tunai melalui sosialisasi di Mercure Hotel, Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Rabu (24/3/2021).

Lima narasumber dijadwalkan tampil memberikan material dalam sosialisasi dua hari setelah dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa, Drs. Donald Wagey MBA siang tadi.

Selain Donald Wagey, empat lainnya adalah Direksi PT Bank SulutGo Hany Kaloh SE, Asisten 1 Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, MSi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Drs. Jefry Tangkulung SH, MAP Dan Inspektur Minahasa Ir. Alfa Montong.

Sosialisasi transaksi non tunai dandes itu sendiri mengupas tuntas tata cara sistem penggunaa aplikasi non tunai serta penyusunan laporan pertanggung jawaban penggunaan dandes.

Bupati Dr. Royke Octavian Roring MSi, M.eng dalam sambutan Yang dibacakan Donald Wagey kembali mengingatkan kepada para kumtua agar senantiasa memperhatikan tata cara kerja sistem pengelolaan transaksi dana non tunai dan penyusunan pelaporan penggunaan dandes Yang benar.

“Melalui kesempatan ini diingatkan kembali kepada hukumtua desa agar senantiasa memperhatikan mekanisme dan tata cara penggunaan aplikasi transaksi non tunai,” tandasnya.

Untuk itu, Bupati ROR, sapaan akrabnya, menegaskan supaya para kumtua mengikuti sosialisasi dengan cermat dari awal sampai akhir agar tidak melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam bertransaksi non tunai dan menyusun pelaporan penggunaan keuangan dandes.

Penulis: Jefry Uno

Editor : Herly Umbas