Plt Hukum Tua Desa Batu, Ferry Rottie Dipastikan Masuk Daftar Rolling

Airmadidi, Fajarmanado.com – Pelaksanaan rolling ditingkatan Plt. Hukum tua yang digaungkan Bupati Minahasa Utara (Minut) Jouna Ganda pekan ini, bakal menyasar sampai ke desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan.

Ferry Rottie, yang dikenal merupakan ASN spesialis Plt. Hukum Tua ini dipastikan masuk dalam daftar rolling.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa Plt. Hukum tua desa Batu salah satu yang akan dirolling. Selain dikenal kontorversial karena pernah ditolak masyarakat saat menjabat Plt Hukum tua, ada juga laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran sebagaimana yang dilaporkan masyarakat desa Batu.

“Sudah banyak informasi yang kami terima terkait kinerja Ferry Rottie semasa menjabat Plt. Hukum tua di beberapa desa, dan itu akan menjadi bahan evaluasi disaat pelaksanaan rolling nanti.”ujar sumber yang namanya enggan di publikasikan.

Senada dikatakan camat Likupang Selatan, Adrian Walansendouw. Menurutnya, usulan soal pergantian Ferry Rottie selaku Plt. Hukum tua sudah disampaikan langsung kepada Bupati Joune Ganda saat rapat bersama pejabat eselon II dan III yang digelar di JG Center belum lama ini.

“Saya sudah sampaikan ke pak Bupati terkait pergantian Plt. Hukum tua desa Batu. Sebab jangankan masyarakat sedangkan saya selaku atasannya, dia tidak dengar malah terkesan ‘pandang enteng’ untuk itu saya usulkan agar Plt. Hukum tua Ferry Rottie diganti,”tegas Walansendouw, Minggu (7/3/2021).

Perlu diketahui, dimasa pemerintahan VAP-Jo, Ferry Rottie sempat beberapa kali menjabat Plt Hukum tua di beberapa desa. Mulai dari Desa Kokole 2, Desa Paslaten dan saat ini menjabat Plt. Hukum tua di Desa Batu.

Meski dirinya sempat ditolak masyarakat dan bahkan sampai berunjuk rasa namun posisinya tetap aman. Entah karena kedekatannya dengan atasan di kala itu, atau karena ada “Setoran” sehingga kursinya selalu aman.

Namun imunitas sang ASN spesialis Plt. Hukum tua ini dipastikan akan tumbang di bawah kepemimpinan JGKWL yang mengharamkan jual beli jabatan atau sogok – menyogok untuk mendapatkan suatu jabatan. (Joel)