Jual Motor Bodong, MF Ditangkap Polres Malteng

Masohi, Fajarmanado.com – Apes dialami MF. Gagal menjual sepeda motor bodong, pria 24 tahun ini akhirnya ditangkap polisi sekira pukul 13.30 WIT pada Selasa, 2 Maret 2021.

Jajaran Polres Maluku Tengah (Malteng) mengamankan MF, warga Negeri Waraka, Kecamatan Elpaputih, Malteng, Provinsi Maluku karena sepeda motor bodong yang berniat dijualnya terkonfirmasi sebagai hasil curian.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Abdul Wahid (37) yang kehilangan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna Biru doft.

“Dari laporan itu kemudian anggota kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya menerima informasi jika kendaraan milik korban diketahui berada di Negeri Waraka,” katanya kepada wartawan di Mapolres Malteng, Masohi, Rabu (3/3/2021).

Atas laporan kehilangan itu, kata dia, personilnya melakukan penyelidikan, kemudian menuju Negeri Waraka dan hasilnya MF diamankan bersama barang bukti.

Menurut Kapolres Umasugi, informasi keberadaan pelaku MF bersama barang bukti itu datang dari NL alias Nick.

Nick mengaku didatangi dan ditawari MF sepeda motor Yamaha Fino tanpa disertai STNK dan BPKB oleh MF dengan harga Rp.5 juta.

Merasa curiga, Nick melapor kepada pihak kepolisian.

“Info dari NL atas motor jenis Yamaha Fino warna Biru Doft yang dijual MF kepada dirinya dengan harga Rp 5 juta. Namun NL menanyakan kelengkapan ranmor tersebut, MF mengatakan bahwa surat-surat akan menyusul,” jelasnya.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, MF kini telah diamankan di Mapolres Malteng.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan melakukan pencurian pada hari Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Kompleks Masjid Al Muhajirin Lesane, Kota Masohi.

Modus operandinya, tersangka mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang sedang tertidur pulas di dalam masjid Al Muhajirin Lesane.

Wanita dengan dua melati dipundaknya itu mengaku, motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut di karenakan pelaku butuh uang untuk pengkosan pulang ke Makasar.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Malteng guna Proses Hukum. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelas Kapolres Rositah Umasugi.

Penulis: Kate Mailoa