Gelar Hearing, Komisi 1 DPRD Minut Cairkan Persoalan di Desa Naen Satu

Airmadidi,Fajarmanado.com – Polemik antara hukum tua dan perangkat desa Naen satu terkait pemecatan sepihak, akhirnya bisa didamaikan komisi 1 DPRD Minut lewat hearing yang menghadirkan Camat Wori, Kadis Sosial PMD dan hukum tua serta perangkat desa Naen Satu. Ketua komisi 1 Edwin Nelwan dalam hearing tersebut mengingatkan pemerintah desa untuk tunduk dan taat terhadap aturan dalam mengambil keputusan di desa.

Edwin Nelwan mengatakan, pemecatan terhadap aparat desa tanpa mengikuti prosedur tidak dibenarkan, untuk itu hukum tua sebagai kepala pemerintahan desa harus memahami regulasi agar dalam menjalankan tugasnya tidak otoriter atau terkesan menjadi raja kecil di desa. Selain itu, terkait pemotongan Siltap perangkat desa menurutnya tidak benarkan, meski sudah disepakati oleh seluruh perangkat dan BPBD karena aturan tidak bisa dikangkangi hanya karena adanya kesepakatan.

“Kami meminta kepada hukum tua untuk mengembalikan posisi perangkat desa yang dipecat tersebut, karena proses pemecatannya cacat hukum. Selain itu, proses pengambilan kebijakan melalui pemotongan Siltap yang bernaung pada kesepakatan sangat tidak benarkan, karena aturan tidak bisa diabaikan dengan kesepakatan.”tegas Nelwan.

Pada kesempatan itu, politisi partai Golkar ini mengingatkan kepada Camat dan Dinas Sosial PMD untuk lebih meningkatkan pengawasan dan koordinasi agar persoalan seperti ini kedepannya tidak terjadi lagi. Sebab banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke komisi 1 terkait pemerintah desa, disinyalir akibat tidak adanya komunikasi dan koordinasi antar instansi sehingga persoalan di desa sampai ke DPRD.

“Jika memang komunikasi dan koordinasi berjalan baik, pasti persoalan seperti ini sudah diselesaikan sejak awal di desa. Untuk itu, kami meminta kepada camat dan Dinsos PMD agar lebih maksimal lagi dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemerintah sehingga persoalan di desa bisa di minimalisir.”terangnya.

Hukum tua Naen Satu Masye Soeroegalang menanggapi positif saran dan masukan dari komisi 1 DPRD Minut. Soal perangkat desa yang dipecat akan dikembalikan ke posisinya semula serta berjanji akan selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan dinas sosial dalam setiap pengambilan keputusannya terlebih yang berkaitan dengan anggaran dan perangkat desa.

“Saya akan kembalikan perangkat desa yang di pecat ke jabatan semula, serta penghasilan tetap perangkat akan dibayarkan sesuai aturan.”ujar Masye.

Terkait pemotongan bantuan perikanan melalui program Kusuka sebesar Rp. 1,2 juta menurutnya tidak benar, dana tersebut bukan dipotong, tetapi dikembalikan ke kas desa karena penerimanya sudah menerima BLT dari dana desa dan ia menjamin seluruh penggunaan anggaran di desa Naen satu dapat dipertanggungjawabkan.(Joel)