Dor..! Ayah Tiri ‘Pelahap’ Mahkota Dua Gadis di Bawah Umur Tumbang di Inobonto

Inobonto, Fajarmanado.com – Sekira tiga tahun buron, akhirnya YD alias Yanton tak berkutik disergap polisi di Desa Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Kecamatan Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Selasa (16/2/2021).

Dor..! Satu butir ‘timah panas’  menghentikan pelarian pria pelahap ‘mahkota’ dua gadis di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri itu sekira pukul 14.00 Wita, siang tadi.

Yanton dikenal licin. Berkali-kali hendak disergap, ayah tiri bejat ini selalu saja lolos dari sergapan polisi.

Ketika hendak ditangkap pada siang bolong tadi, dalam keadaan terhimpit, Yanto tak diam. Pria ini berusaha melarikan diri dan melawan.

Tim Resmob Polres Minahasa, yang dipimpin AKP Ronny Wentuk mencoba meletupkan tembakan peringatan. Tiga kali tak digubris, akhirnya, sebutir ‘timah panas’ menyasar dan menembus kaki kirinya.

Yanton pun tumbang dan pasrah ditangkap empat personil tim Resmob Polres Minahasa.

Yanto dilaporkan nekat mencabuli dua gadis di bawah umur, kakak adik berusia 14 dan 16 tahun, yang tak lain anak tirinya sendiri di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara sekira tahun 2018 silam.

Akibat dari perbuatan cabul Yanto, salah satu anak tirinya telah melahirkan seorang anak.

Tak tega kedua anak kandungnya jadi korban cabul, GS kemudian melaporkan  suaminya, Yanto ini kepada polisi.

Aduan GS tertuang dalan laporan polisi nomor :LP/144/lV/sulut/polres Minahasa tanggal 2 April 2018.

Atas laporan tersebut, polisi memburu dan akhirnya menangkap Yanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan sebagaimana dalam rumusan pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasubag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan bahwa keberhasilan Tim Resmob Polres Minahasa menangkap Yanto berdasarkan informasi warga yang mengetahui persembunyian tersangka.

Saat ini YD alias Yanto, pria 35 tahun kelahiran Desa Alata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara ini, telah meringkuk di tahanan Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Ferdy mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan Yanto bukan karena hebatnya polisi, tapi berkat peran serta masyarakat.

“Terima kasih atas kerjasama dan bantuan. Semoga masyarakat senantiasa lebih banyak yang sadar hukum dan membantu kepolisian dalam menjaga Kamtibmas dan mengungkap serta menangkap para pelaku kejahatan,” ujarnya kepada wartawan di Tondano.

Penulis: Jefry Uno

Editor : Herly Umbas