Mangundap Sebut Cacat Formil, Memukul UMKM Tomohon

Tomohon, Fajarmanado.com – Pemerintah dan DPRD Kota Tomohon tampil terdepan menelorkan Perda Covid 19. Namun Perda yang diketok DPRD pada Senin, 1 Februari 2021 itu, memantik protes dari berbagai kalangan.

“saya kira polemik dalam penanganan covid 19 ini tak lepas dari kelalaian Pemerintah dan Lembaga DPRD dalam proses pembuatan regulasi,” kata pemerhati sosial Kota Tomohon, Frizcher Mangundap, Jumat (5/2/2021).

Seperti diketahui, DPRD Kota Tomohon dalam rapat paripurna pada Senin, 1 Februari 2021 lalu, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 menjadi Perda.

Pembahasan Ranperda yang dibuat sejak akhir 2020 itu, berdasarkan saran mantan Pejabat Sementara Gubernur Sulut Agus Fatoni dan Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra.

Menurut Mangundap, pembentukan perda yang baik, salah satunya harus memperhatikan efektifitas dengan melihat aspek sosiologis, bukan hanya yuridis dan filosofis saja.

Dalam proses persiapan sebelum mendapatkan persetujuan DPRD, katanya, penyusunan ranperda perlu disosialisasikan dalam rangka uji publik agar tercapai harmonisasi dan sinkronisasi substansi materi ranperda. Tapi tida dengan Ranperda Covid 19 ini.

“Kan aturannya so bagitu, ini rupa so ta bobale dan masyarakat, terlebih khusus pelaku UMKM seperti didesak supaya mau tidak mau so harus terima,” ketusnya saat melakukan kunjungan di Café Kanzo Tomohon.

“Benar bahwa pasal 239 ayat 7 DPRD atau Kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar prolegda karena alasan yang tertuang dalam huruf (a) mengatasi keadaan luar biasa, namun regulasi tersebut seharusnya enjadi entry poin partisipasi masyarakat,” paparnya.

Mangundap kemudian menilai bahwa taat asaz dan faktor urgensi/darurat penanganan Covid 19 seharusnya tidak bisa sertamerta menggugurkan proses penyusunan pembuatan produk hukum karena ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Perencanaan yang koordinatif diperlukan agar prolegda tidak hanya menampung kondisi khusus daerah ataupun sebagai wadah politik hukum didaerah atau terselenggaranganya otonomi daerah.

“Tanggapan dan masukan dari masyarakat sangat perlu agar kebijakan tidak hanya dibahas dalam Forkopimda, Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan, rasa simpati dari pemerintah dan DPRD tidak cukup dalam menyelesaikan masalah yang muncul pasca diterpakannya PPKM dan disahkannya Perda Covid 19.

Mengundap mengatakan, naik turunnya grafik pasien covid 19 memang memberikan dampak yang cukup besar bagi semua kalangan.

“Tapi indikator pembedanya cukup jelas, Mereka (Pemerintah & DPRD) digaji, sedangkan UMKM dan masyarakat murni bergantung pada perputaran ekonomi melalui transaksi jual beli konsumen dan produsen,” tandasnya.

Mangundap meyakini masyarakat dan pelaku UMKM, mendukung dan sangat paham bahwa penerapan PPKM dan munculnya regulasi yang diatur baik melalui Inpres, Inmendagri, Maklumat Kapolri, Surat edaran Gubernur, Maklumat Wali Kota, hingga Perwako dan Perda, semua mengatur tentang prinsip bagaimana memutus mata rantai covid19.

“Namun lebih daripada itu, diharapkan Pemerintah perlu hadir dan memberikan langkah konkrit, bukan hanya terpaku pada aturan,” tegasnya.

Mengenai Diketahui, langkah preventif Pemerintah Kota Tomohon melalui PPKM dan vaksinasi covid 19 secara bertahap, Mangundap mengatakan, telah memunculkan efek domino dari regulasi tersebut. Bahkan, mulai memakan korban, terlebih khusus pelaku UMKM, tenaga kerja, musisi, komunitas Driver Online hingga masyarakat umum.

“Kan DPRD bisa Re-Alokasi anggaran yang bersumber dari DAK sebagai solusi jika memang PPKM tetap berlanjut, makanya ini menjadi momentum tepat bagi Pemerintah dan DPRD untuk menunjukan keberpihakannya terhadap masyarakat.

“Senin nanti (8/2/2021), Saya bersama perwakilan komunitas dan pelaku UMKM akan ajukan surat secara resmi ke lembaga DPRD agar melakukan diskusi terbuka dengan Forkopimda dan dinas terkait untuk bahas keluhan agar yang sudah disampaikan secara non formal kepada Pimpinan DPRD Djemmy Sundah, bisa di follow up, kita tunggu saja,” ungkap Mangundap.

Penulis: Jerry Michael