Virus Corona Kian Meresahkan, Jones: di Mana Dana Pemkab Minahasa

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Pandemi virus corona kian meresahkan warga Kabupaten Minahasa. Berbagai aktivitas warga pun semakin dibatasi.

“Di mana pemerintah. Di mana Pemkab Minahasa. Yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir hanya himbauan. Dana Covid dikemanakan,” ujar Ketua DPC PSI Kawangkoan, Johanes Ikwartus Walukow kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan, Minggu malam (31/1/2021).

Jones, sapaan karib Caleg PSI Dapil 3 Minahasa tahun 2019 ini kemudian mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangkal penyebaran Covid 19.

“Maaf, pemantauan saya, hampir di semua wilayah Minahasa tidak ada lagi program aksi nyata. Yang ada tinggal sebatas himbauan,” ketusnya.

Pascavirus corona memapar warga negara Indonesia, katanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Minahasa menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.

“Para lurah dan hukum tua diperintahkan membuat posko covid dan penyemprotan disinfektan. Sekarang jadi aneh, masyarakat yang terpapar terus bertambah, tapi yang dilakukan hanya himbauan,” ketus pria yang dikenal vokal ini.

Jones mensinyalir pandemi covid 19 dimanfaatkan oleh oknum jajaran penguasa di Pemkab Minahasa untuk memainkan dana Covid 19 yang telah disiapkan sebagai dana penanggulangan bencana.

“Kalau yang saya tahu, yang pernah diekspose media massa, tahun 2020 lalu, ada sekitar 117 miliar (rupiah)  dana penanganan covid 19 di Minahasa,” papar JWS, sapaan lain politisi PSI ini.

Namun kenyataan di lapangan, katanya, aksi nyata pencegahan  hanya dilakukan oleh para hukum tua dengan dana desa atau alokasi dana desa (ADD). Di kelurahan dana swadaya.

“Bahkan, tak sedikit yang menggunakan dana swadaya. Apalagi di kelurahan,” sebutnya.

Oleh karena itulah, Jones mempertanyakan keseriusan Pemkab Minahasa dalam menangani Covid 19, terutama langkah pencegahan.

“Pengamatan saja, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa sampai sekarang ini hanya sampai pada himbauan dan melakukan operasi PPKM,” tuturnya.

Sedangkan langkah konkret melakukan penyemprotan disinfektan, misalnya, tidak lagi dilakukan. “Lalu, kalau sama dengan tahun lalu, dikemanakan dana covid 19 tahun ini,” tanyanya.

Jones menyatakan tidak sependapat dengan aksi Pemberlakulan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Pemkab Minahasa dengan menurunkan tim masuk ke luar rumah makan dan sejenis belakangan ini.

“Di wilayah kami, Camat dan Kapolsek bersama unsur terkait masuk keluar rumah makan dan rumah kopi mengatur tempat duduk. Di desa kelurahan, tidak ada arahan lagi,” ungkapnya.

Pemerintah, menurut Jones, tidak lagi menempuh langkah konkret ketika ada warga yang diduga terpapar Covid 19.

“Hanya himbauan. Tak ada langkah aksi untuk melakukan sterilisasi di sekitar warga yang disinyalir terdampak covid 19. Semisal, melakukan penyemprotan,” ketusnya.

Lebih riskan lagi, warga yang diduga terpapar covid 19, tidak lagi diarahkan atau dibawa melakukan isolasi di rumah sakit atau rumah singgah yang disiapkan, tapi hanya di rumah masing-masing.

“Ini kan aneh. Kalau hanya disarankan isolasi mandiri di rumah, dampaknya pasti lebih besar menyebar. Lalu, bikin apa rumah isolasi yang sudah disiapkan. Jangan-jangan hanya untuk menghindari pembiayaan,” imbuhnya.