Polres Malteng Ringkus Tersangka Curanmor Antarkabupaten

Polres Malteng Ringkus Tersangka Curanmor Antarkabupaten

Masohi, Fajarmanado.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, Maluku, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antarkabupaten.

Sindikat curanmor itu terkuak setelah polisi meringkus DM, remaja 16 tahun, warga Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tersangka diduga sebagai salahsatu anggota sindikat pelaku Curanmor yang selama ini beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten. SBB.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, pelaku DM awalnya ditangkap berdasarkan laporan dari pelapor SMA alias Saijid, seorang ASN kabupaten Malteng.

Saijid mengadu sepeda motornya jenis Yamaha Z hilang saat diparkir di pekarangan rumahnya, kawasan RT 17 Kelurahan Namaelo.

“Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Januari kemarin,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Kapolres, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu,  akhirnya diketahui tersangka berada di kawasan Dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, kabupaten SBB.

Tim Resmob Satreskrim kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu dan mengamankan pelaku DM.

“Pelaku DM selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu, untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng,” jelas Umasugi.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan oleh tim Resmob Polres Malteng.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku DM mengaku jika kendaraan milik korban itu telah dijual kepada orang lain di desa Waimital Gemba Kabupaten SBB dengan harga Rp 1.500.000.

Tm Resmob pun menuju desa Waimital dan mengamankan barang bukti, kemudian bersama tersangka dibawa ke Mapolres Malteng untuk diamankan.

“Dia tidak sendiri melakukan aksi itu sebab masih ada rekannya yang lain, salah satu AH yang kini dalam pengejaran kami (Satreskrim Polres Malteng),” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka dan pencarian barang bukti yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu D. Bakarbessy di desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB sampai dengan Kamis,  28 Januari lalu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ranmor sebanyak 4 unit.

“Sementara ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian,”ujar mantan Kasat Lantas Polres Malteng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata mantan Kasubdit Propos Bidang Propam Polda Maluku, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.

“DM masih kita periksa secara intensif namun sudah kita jadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Tersangka DM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Kuhpidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun.

Penulis: Kate Mailoa