Sandra Rotty Tantang Kejaksaan Periksa Pembangunan Gedung Covid di RSUD Walanda Maramis

Airmadidi, Fajarmanado.com – Rehabilitasi gedung covid 19 RSUD Walanda Maramis, Minahasa Utara, yang ditenderkan akhir tahun 2020 lalu, menjadi sorotan masyarakat.

Gedung yang dibangun dengan Dana Insentif Daerah (DID) berbanderol Rp.3,8 miliar tersebut disinyalir sarat penyimpangan.

Menanggapi sinyalemen ini, Direktur RSUD Walanda Maramis, Sandra Rotty mengaku siap berhadapan dengan aparat hukum apabila pembangunan gedung ini bermasalah.

Hal ini dikatakan Sandra Rotty saat menggelar konferensi pers di RSUD Walanda Maramis, Jumat (15/1/2021).

Dihadapan puluhan wartawan, Sandra menjelaskan bahwa pembangunan gedung ini sudah sesuai dengan kontrak dan telah dibayarkan seluruhnya kepada kontraktor.

Soal kasipnya waktu pengerjaan yang hanya dilaksanakan dalam jangka 1 bulan, menurutnya, tidak masalah karena faktanya pekerjaan tersebut bisa diselesaikan tepat waktu.

“Saya siap diperiksa kejaksaan jika pembangunan gedung ini bermasalah. Yang pasti pembangunan gedung rehabilitasi covid ini sudah sesuai dengan kontrak dan telah dikerjakan tepat waktu oleh pihak ketiga,” tegas Sandra.

Sandra mengingatkan bahwa pembangunan gedung ini sangat berguna untuk masyarakat Minahasa Utara terutama yang terpapar covid 19.

Apalagi di beberapa rumah sakit yang ada di Sulawesi Utara, katanya, RSUD Walanda Maramis adalah salah satu rumah sakit yang memiliki ruang khusus untuk covid 19 ini. Shingga, apapun yang nantinya terjadi akibat pembangunan ruang rehabilitasi ini, pihaknya siap bertanggung jawab.

Terkait pengerjaan proyek tersebut, Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Yunan Muarof mengaku sudah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi untuk dimintai penjelasan soal pekerjaan rehabilitas ruang covid tersebut.

“Kami sudah dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan dan data terkait pembangunan gedung rehabilitasi covid ini,” kata Yunan.

Perlu diketahui bahwa, pembangunan gedung rehabilitasi covid 19 berbaderol Rp.3,8 milyar ini ditenderkan tanggal 02 November 2020.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Minahasa Utara, proyek tersebut untuk pembangunan konstruksi, namun dalam pengerjaannya terdapat pengadaan alat kesehatan dan sejumlah alat penunjang lain seperti lift dan hipa filter yang menurut informasi keseluruhan alat tersebut di banderol 1,8 Milyar.

Proyek 3,8 Milyar yang ditenderkan, yakni Rp.2 milyar untuk rehabilitasi gedung dan Rp.1,8 milyar untuk pengadaan Alkes dan alat penunjang.

Terkait hal ini, Sanda Rotty beralasan jika proyek tersebut tidak bisa dipisahkan karena gedung dan alat penunjang harus menjadi satu kesatuan sehingga tendernya tidak dipisahkan antara pengadaan barang dan konstruksi. (Joel)