Polisi Bekab Dua Bandar Togel di Malteng

Kriminal, Maluku165 Dilihat

Masohi, Fajarmanado.com –Genderang perang terhadap judi toto gelap (togel) terus ditabuh jajaran Polres Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku.

Setelah pada Senin, 4 Januari lalu, menangkap IM alias Magrib (47) dan KP alias Kaabah (38) di kawasan RT 02 maupun RT 03, Desa Administrasi Lonthor, Banda Neira, kini HJT (30), dan RAMT (33).

Ke dua terduga bandar togel ini, dibekab tim Satuan Reskrim Polres Malteng, yang dipimpin Ipda Rivaldi Said di dua lokasi berbeda di Kota Masohi.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penangkapan dua pelaku togel ini dilakukan setelah personilnya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dengan aktivitas ke dua warga tersebut.

HJT dan RAMT, katanya, ditangkap pada Senin, 11 Januari, awal pekan ini di lokasi berbeda. Yakni, jalan Saparua RT 001 RW dan di kompleks kali Udang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi.

“Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Satuan Reskrim Polres Malteng Ipda Rivaldy Said dan tim bersama-sama dengan unit Reskrim Polsek Kota,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Jumat (15/1/2021).

Penangkapan ke dua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian online jenis Togel di wilayah hukum Polres Malteng.

Kabar ini langsung direspon personel Unit II Satuan Reskrim dengan melakukan penyelidikan selama seharian penuh pada dua lokasi yang disebutkan.

“Nah berdasarkan hasil penyelidikan kemudian personel Sat Reskrim kami (Polres Malteng) bersama-sama dengan personel Unit Reskrim Polsek Kota, melakukan penggebrekan pada dua lokasi tersebut dalam waktu yang bersamaan, yakni sekitar pukul 23.30 WIT dan TKP Kompleks kali Udang pukul 23.45 WIT. Ternyata benar, tertangkap tangan di TKP para pelaku sedang melakukan perjudian tersebut,” papar Umasugi.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, dari tangan HJT, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 2020 warna hitam, 2 buah buku rekening tabungan BRI.

“Kemudian 2 buah kartu ATM, Uang tunai Rp. 305.000, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel sidney, 1 lbr dftr bola jatuh judi online togel singapura, 1 lembar daftar bola jatuh judi online togel Hongkong, 1 buah pulpen warna merah muda, 1 buah hekter, 12 bundel kupon kosong, 19 lembar kupon pamasangan togel hongkong yang telah terjual, dan 17 lembar kupon pemasangan togel singapur yang telah terpasang,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.

Dalam praktik judi togelnya, HJT kata Kapolres Rositah, juga menggunakan dua situs dan dua rekening pada alamat situs judi online Kinghorsetoto.

“Sisa saldo akun I Rp.379.735, dan sisa saldo akun II : Rp. 763,” ungkapnya.

Sedangkan dari tangan RAMT, lanjut mantan Wakapolres Maluku Tenggara ini, diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 buah HP merk Oppo Tipe A37 warna Silver, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah bantalan Cap, satu buah cap, uang tunai Rp. 400.000, dan satu unit kalkulator.

“Kemudian satu buah hekter, satu buah pulpen warna silver
9. 10 lembar kupon kosong, 177 lembar kupon judi togel hongkong yang telah terpasang, alamat situs yang digunakan yaitu royaltoto, sisa saldo pelaku pada situs judi onlile Rp. 2.461.700,” ujar Kapolres.

Kapolres Rositah mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini berperan sebagai leader (bandar togel manual) dengan pencatatan nomor dan uang taruhan melalui kupon putih togel.

“Ke dua pelaku menggunakan rekening tabungan untuk mendaftar pada situs judi online. Pelaku mengakses situs judi online dengan menggunakan user dan pasword id, selanjutnya melakukan pentransferan (deposit) sejumlah uang ke rekening bandar yang tertera pada situs judi online,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ke dua pelaku selaku player atau pemain secara online melakukan pemasangan sesuai nomor dan besar uang taruhan yg tercatat pada kupon putih pada setiap jenis putaran judi online. Baik sidney, Singapur maupun Hongkong.

“Jika menang, maka uang kemenangan langsung masuk pada saldo di user pelaku, selanjutnya pelaku melakukan widrow, penarikan atau pentransferan ke rekening pelaku, dan selanjutnya pelaku melakukan penarikan uang tunai pada mesin ATM,” jelasnya.

Uang kemenangan kemudian diberikan kepada masing-masing pemasang yang menang.

“Dari hasil kemenangan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan yang bervariasi sesuai nilai taruhan,” urai Kapolres.

Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, ke dua tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Maluku Tengah.

“Resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkahkan yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 dan atau pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 27 ayat 2, Uundang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandas Kapolres Rositah.

Penulis: Katie Mailoa