Ambon, Fajarmanado.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Hutan Adat serta Tanah Obyek Reporma Agraria (TORA) seluruh Indonesia.
Penyerahan yang dilakukan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara, Jakarta tersebut, diikuti Gubernur Murad Ismail dari Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (7/1/2021).
Presiden Jokowi mengatakan, sejak 5 tahun terakhir pemerintah memberikan perhatian yang khusus kepada yang namanya retribusi aset.
Penyerahan Surat Keputusan ini, katanya, menjadi jawaban dari banyaknya terjadi sengketa Agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan Perusahaan, baik masyarakat dengan Pemerintah.
Kepala Negara mengatakan, pemerintah akan terus mendorong retribusi aset melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria.
Sesuai Surat Keputusan yang diserahkan yakni 2.929 perhutanan sosial di seluruh Tanah Air dengan luasnya 3.442.000 hektar untuk 651.000 KK.
Kemudian, 35 Surat Keputusan Hutan Adat seluas 37.500 hektar dan 58 Surat Keputusan TORA seluas 72.000 Hektar di 17 provinsi.
Terkait penyerahan SK ini, Presiden Jokowi mengingatkan agar penerima Surat Keputusan dapat memanfaatkan atau menggunakan lahan yang diberikan untuk kegiatan produktif.
“Saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK. Saya akan cek terus untuk memastikan lahan tidak ditelantarkan, tapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi masyarat,” kata Jokowi.
Jokowi juga meminta kepada penerima Surat Keputusan untuk merumuskan aspek usahanya, agar digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif dan ramah lingkungan.
Tak hanya itu, mantan Wali Kota Solo ini juga mengingatkan agar SK tersebut jangan sampai dipindahtangankan ke orang lain.
“Hati-hati, saya akan ikut terus perkembangannya apakah dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi. Setiap daerah itu berbeda-beda komoditi. Silahkan komiditi apa yang bisa dikembangkan,” ujar Jokowi.
Presiden pun berharap melalui program ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.
Sebagaimana diketahui, dalam Penyerahan SK Perhutanan Sosial secara simbolis kepada masyarakat di Istana Merdeka itu, Maluku mendapat kuota sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektar bagi 24.270 KK.
Selain itu, 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 hektar untuk 11 provinsi, Maluku juga masuk di dalamnya.
Provinsi lainnya, adalah, Sumatera Utara, Selatan dan Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan serta Kalimantan Timur.
Sedangkan SK pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA kepada masyarakat, diberikan untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 3 SK seluas 113,22 hektar bagi 1.293 penerima dan Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2 SK seluas 207.104 hektar bagi 881 penerima, dan 15 provinsi lainnya, termasuk Maluku sebanyak 1 SK, seluas 5,25 hektar bagi 89 penerima.
Selain itu, tercatat hingga 28 Desember 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial mencapai seluas 4.417.937,72 hektar, dengan jumlah SK Izin/Hak sebanyak 6.798 Unit SK yang diberikan bagi 895.769 KK.
Sedangkan penetapan hutan adat sebanyak 75 SK, seluas 56.903 hektar untuk 39.371 KK yang tersebar di 15 provinsi dan Indikatif hutan adat seluas 1.090.754 hektar di 19 provinsi.
Penyediaan kawasan hutan untuk sumber TORA ada seluas sekitar 2.659.780.
Dari pelepasan kawasan hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA ini, ada sebanyak 68 SK pada 19 provinsi seluas 89.961,36 hektar.
Dari total 68 SK itu, sebanyak 10 SK seluas 17.886,55 hektar yang telah diserahkan. Sehingga masih terdapat 58 SK seluas 72.074,81 Ha pada 58 kabupaten yang belum diserahkan.
Penulis: Katie Mailoa

