Polres Tual Amankan 2,8 Ton Sopi di KM Inti Mulia

Polres Tual Amankan 2,8 Ton Sopi di KM Inti Mulia

Tual, Fajarmanado.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tual, Maluku, berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi seberat 2,8 ton atau tepatnya sebanyak 2.855 liter.

Miras tradisional khas Maluku itu diamankan setelah polisi merazia barang bawaan penumpang KM. Inti Mulia saat bersandar di Pelabuhan Tual, Kamis (10/12/2020) pukul 18.00 WIT.

“Benar. Kemarin tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu A. Kenne, berhasil menyita sebanyak 2,8 ton sopi dari atas Kapal Inti Mulia di Pelabuhan Tual,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Ohoirat mengatakan, KM Inti Mulia berlayar dari pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual. Setelah merapat di dermaga Pelabuhan Tual, tim langsung melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tanggal 10 Desember 2020,” ujarnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengungkapkan bahwa sebanyak ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu, ditemukan pada kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia.

“Total 2.855 ton sopi itu dikemas dalam jerigen-jerigen berukuran 35 liter, 5 liter dan botol aqua ukuran 600 ML,” katanya.

Meski demikian, Ohoirat mengaku belum mengetahui pemilik dari ribuan liter miras, yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas di Maluku ini.

Namun berdasarkan keterangan Nahkoda KM Inti Mulia, Fransiskus Sareng, sopi-sopi itu dititip kepada para ABK dan diketahui oleh dirinya.

“Tidak ada seorangpun yang mengakui sebagai pemilik barang. Berdasarkan pengakuan Nahkoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng, bahwa benar barang-barang bawaan penumpang yang tertangkap tangan adalah barang bawaan penumpang yang dititip pada para ABK dan diketahui juga oleh Nahkoda serta para ABK lainnya,” jelasnya.

Ohoirat mengungkapkan penyelundupan serupa pernah ditemui di atas KM Inti Mulia pada Jumat (27/11/2020) lalu pukul 02.17 WIT. Tapi hanya sebanyak 175 liter.

Ratusan liter miras tersebut ditemukan setelah beberapa jam setelah para ABK KM Inti Mulia menurunkan miras lainnya di perairan Pulau UT dan sekitarnya.

“Sopi-sopi itu kemudian diangkut dengan menggunakan Spead Boat. Sopi dijual per liter seharga 120 ribu (rupiah),” terangnya.

Setelah mengetahui peristiwa itu, maka Satresnarkoba Polres Tual bekerjasama dengan Kapolsek Kei Besar.

Kemudian, bersama dua personil Polsek Kei Besar melakukan pengawalan terhadap KM Inti Mulia yang berlayar dari Elat.

“Sehingga tidak terjadi penurunan minuman keras jenis sopi di perairan Pulau UT dan KM Inti Mulia kemudian digeledah saat bersandar di Pelabuhan Tual dan ditemukannya sopi sebanyak ini,” jelasnya.

Menurutnya, ribuan liter miras tersebut sudah diamankan di Markas Polres Tual.

Sementara terhadap Nahkoda dan para ABK akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan agar membuat terang tindak pidana yang terjadi yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019,” tandasnya.

Penulis: Kate Mailoa