Belang, Fajarmanado.com — Polemik yang terjadi di desa Tababo Selatan kecamatan Belang paskah pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara (Sulut) Di tanggapi dingin oleh Hukum Tua Desa Tababo Selatan Citra Kawulusan.
Kisruh ini terjadi ketika salah satu masyarakat desa Tababo Selatan memposting di media sosial,mempertanyakan keberadaan hukum tua citra yang di anggap menghalangi pencairan dana bantuan pemerintah pusat yakni UMKM.
“Kami mempertanyakan seorang Hukum Tua Desa Tababo Selatan yang menghalangi pencairan dana bantuan pemerintah pusat,” ujar salah satu warga yang dikutip di media sosial.
Hukum Tua Desa Tababo Selatan ketika di temui di Kantor desa Tababo Selatan Kamis (10/12/2020) kemarin,Menjelaskan kronologisnya Memang betul salah satu masyarakatnya menerima bantuan dari pemerintah pusat akan tetapi dirinya tidak pernah menghalangi pencairan di bank.
” Setiap masyarakat yang menerima bantuan dari pemerintah pusat lebih khusus yang ada di desa Tababo Selatan harus memasukan surat keterangan usaha di Bank Rakyat Indonesia,”Kata Kawulusan.
Lebih lanjut kawulusan mengatakan kriteria penerima bantuan dari pemerintah pusat lebih khusus bagi penerima yang ada di Tababo Selatan harus mengambil Surat keterangan usaha di pemerintah desa serta melampirkan Dan memasukan ke pihak bank.
“Salah Satu masyarakat saya tidak memgambil SKU di Kantor Desa,sehinga saya mempertanyakan ke pihak bank,apa boleh tidak memasukan SKU Yang asli.pihak bank tidak mengijinkan dan tidak benar saya melakukan hal yang di luar nalar saya,”kata Kawulusan.
Penulis : Didi Gara

