Lainnya Abal-Abal, KPU Manado: Hanya 4 Lembaga Survei yang Sah

Manado, Fajarmanado.com – Menjelang hari pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang, rilis hasil survei makin ramai bermunculan.

Rilis yang banyak beredar di media sosial itu, relatif beda. Terkesan saling klaim antara pendukung pasangan calon (paslon) satu dan lainnya.

Oleh karena itulah, masyarakat jangan asal percaya saja. Jangan sampai pihak atau kelompok atau pun yang menamakan diri sebagai lembaga survei itu, adalah milik atau ‘pesan sponsor’ dari salahsatu kandidat paslon Pilkada 2020. Di mata KPU, ‘lembaga survei’ seperti itu adalah abal-abal, jangan dipercaya.

Di Pilkada Kota Manado 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado merilis bahwa hanya ada empat lembaga survei dan riset yang resmi terdaftar dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU,” ungkap Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, Senin 30/11/2020) kepada wartawan di Manado.

Sampai saat ini, kata Wowor, baru ada empat lembaga survei yang resmi mendaftar dan terdaftar di KPU Manado.

Sementara dari buku tamu helpdesk lembaga pemantau pemilih survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Manado tahun 2020, benar baru terdaftar 4 lembaga survei.

Ke 4 lembaga survei tersebut, adalah:

1. Indo Barometer

2. Jaringan Suara Indo

3.Poltraking Indonesia

4. KCI LSI

Ismail Harun, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Manado, juga membenarkan ke-empat lembaga survei yang terdaftar di KPU kota Manado tersebut.

“Iya benar ada empat lembaga survei yang terdaftar di KPU Manado,” ujar Harun, Selasa (01/12/2020).

Sebelumnya, Ketua KPU Manado Jusuf Wowor mengatakan, saat pendaftaran lembaga survei dan pelaksana hitung cepat hasil pencoblosan, diharuskan wajib membuat surat pernyataan yang berbunyi, tidak berpihak, menguntungkan, atau merugikan peserta pemilihan.

“Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” jelas Wowor.

Diketahui, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menerima pendaftaran lembaga survey tersebut ada di PKPU No 8 Tahun 2017 dengan rentetan syarat.

Penulis: Herly Umbas