Pekerja Tani Di Mitra Dilindungi BPJS ketenagakerjaan

Ratahan, Fajarmanado.com – Sekira 570 petani di Kabupaten Minahasa Tenggra (Mitra) bakal dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terungkap dalam sosialisasi 36.000 Pesona, Perlindungan kepada Buruh Tani dan Petani Penggarap kerja sama Pemerintah Provinsi Sulut dengan BPJS lewat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (12/11/2020) kemarin.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Mitra Jocke Legi dan dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut diwakili Kepala Kantor Cabang Minahasa Agnes Puji Hastuti serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut diwakili Kepala Bidang Persyaratan Kerja dan Kelembagaan, Lucki Sualang.

Wabup Legi dalam sambutannya, menyambut baik perhatian Pemprov Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin dan melindungi sekira 570 petani yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Jadi akan disesuaikan dengan KTP keterangan harus memang benar-benar petani,”kata Wabup.

Menurut Legi, jika berbicara BPJS Ketenagakerjaan banyak yang langsung berpikir bahwa itu identik dengan uang. Terkait hal ini dirinya mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaminan keselamatan kerja bagi para petani saat melakukan perkerjaannya. Sebab BPJS Ketenagakerjaan nanti disalurkan ketika petani mengalami kecelakaan atau musibah saat bekerja.

“Jadi keselamatan petani dalam bekerja dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Walau demikian, petani tidak boleh anggap remeh dan harus selalu mengedepankan keselamatan kerja. Sebab ini menunjang jika petani terkena musibah saat bekerja nanti,” pungkas Jesaja Legi.

Ditambahkannya, bantuan ini sudah diklaim oleh pihak Pemprov Sulut sehingga dirinya berharap program ini dimanfaatkan dengan baik.

“Jadi petani harus berbangga karena saat ini sudah ada asuransi khusus petani,” katanya.

Di lain pihak, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Agnes Puji Hastuti mengatakan, buruh tani dan petani penggarap sudah mendapat perlindungan dari pemerintah provinsi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan perlindungan bagi buruh tani dan petani penggarap yang merupakan pekerja dari sektor informal.

“Ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian bahwa buruh tani dan petani penggarap memiliki hak sama dengan tenaga kerja di sektor formal,” ujarnya.

Adapun perlindungan atau Jaminan sosial yang diberikan berupa kecelakaan kerja dan kematian.

“Ini harus disyukuri petani karena ada perhatian dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan jaminan sosial yang sama dengan pekerja lainnya,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mitra menyerahkan secara simbolis menyerahkan tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tiga perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kabupaten Mitra yang hadir.

Penulis : Didi Gara