BP4R Brimob Polda Maluku Sidang 10 Calon Pasutri

Ambon, Fajarmanado.com – Badan Penasehat Perkawinan, Penyelesaian Perceraian dan Rujuk (BP4-R) Satuan Brimob Polda Maluku menggelar sidang 10 calon pasangan pasutri di gedung Transit lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Kamis (22/10/2020).

Sidang digelar sebagai salah satu prosedur atau syarat bagi personil Polri yang akan menikah, sekaligus merupakan bentuk dari pembinaan terhadap personil dan calon bhayangkari.

Dalam kegiat sidang pra nikah oleh BP4-R diikuti 10 personil dan pasangan calon Bhayangkari, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid 19.

Tak heran, dalam kegiatan ini, jumlah peserta sidang sangat dibatasi. Bahkan, sebelum memasuki ruang sidang, peserta diarahkan untuk mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh dengan thermogun.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh Danyon A Pelopor Satuan Brimob Polda, Kompol Alex Tobing, SIK, didampingi Plh. Kasubagremin Iptu Ronald Huwae, Kasi Provos AKP Rudy Muskita, Kanit 1 Subden 1 Wanteror Detasemen Gegana Ipda Liroga dan Wadanki 4 Batalyon A Pelopor Ipda Hukum, serta pengurus Bhayangkari Satuan Brimob Polda Maluku.

Pada kesempatan sidang BP4-R ini, Ketua sidang menyampaikan beberapa nasehat kepada calon pengantin dalam menjalani kehidupan berumah tangga kedepannya.

Menurut Ketua Sidang Kompol Alex Tobing, pernikahan itu adalah suatu hal yang sakral.  “Jadi saya harapkan kepada Personel dan calon Bhayangkari untuk terus menjaga komunikasi yang baik antara satu sama lain,” pintanya.

” Saya menekankan kepada calon Bhayangkari agar memahami tugas dan tanggung jawab anggota Brimob, karena tugasnya mengatasi kejahatan yang berintesitas tinggi, dan mempunyai resiko lebih besar, selaku Bhayangkari harus memahami dan mendukung tugas suami” tambahya.

Komandan Satuan Brimob Polda Maluku AKBP M. Guntur, SIK, MH menambahkan, sidang BP4R merupakan satu persyaratan yang wajib yang ditempuh oleh setiap anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan dilingkungan Polri, tujuannya untuk memberikan Scereaning sekaligus nasehat kepada pasangan anggota yang akan melaksanakan perkawinan.

Nasehat tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum melaksanakan pernikahan.

Penulis: Kate Mailoa