BNNP dan Bea Cukai Maluku Amankan Empat Tersangka Pengedar 152 Gram Tembakau Gorila

Ambon, Fajarmanado.com –Perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh BNNP bersama Ditjen Bea Cukai Maluku. Melalui Operasi Brantas, kembali terungkap upaya peyelundupan tembakau gorila atau ganja sintetis sebanyak 152 gram dengan empat orang tersangka.

Pengungkapan distribusi obat terlarang melalui jasa pengiriman tersebut, merupakan hasil operasi dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak September-Oktober dengan total 4 tersangka.

“Untuk kasus tembakau sintetis kami juga bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai Maluku, motif penyelundupannya menggunakan jasa pengiriman, total barang bukti ada 152 gram untuk 3 TKP berbeda,” ungkap Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Ambon Selasa (20/10/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal pada pada Selasa (15/9), di mana petugas yang mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkoba.

Atas dugaan itu, petugas kemudian melakukan pengawasan paket di kantor jasa pengiriman. Paket itu, akhirnya diambil oleh tersangka MT bersama salah seorang rekannya.

Setelah barang bukti sudah di tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil pengeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram tembakau sintetis.

Penangkapan selanjutnya dilakukan Senin (5/10). Saat itu, petugas yang mendapat informasi membuntuti kurir yang yang akan menghantarkan paket. Di depan Kantor Dinas PUPR Maluku terlihat tersangka DM keluar dan mengambil paket.

Ketika paket berada di tangan tersangka, anggota selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 27 gram tembakau sintetis.

Penangkapan terakhir terjadi pada Jumat (9/10). Ketika itu, dua tersangka, yakni AS dan AT terlihat mendatangi kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket yang sudah diawasi anggota BNNP.

Ketika paket diterima kedua tersangka, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari tangan kedua tersangka anggota berhasil mengamankan 105 gram tembakau sintetis.

“Total 4 tersangka ini dari 3 kasus yang diungkap sejak bulan September hingga Oktober, para tersangka kini sementara menjalani pemeriksaan lanjut guna mengungkap pemasok barang haram tersebut,” tutupnya.

Penulis: Kate Mailoa