Santunan Duka Kota Manado Tercetus di Era GSVL-AiM, Vicky: Begini Kisahnya

Manado, Fajarmanado.com –Santunan duka menjadi salahsatu ‘produk jualan’ pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020 di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Pemberian santunan uang duka kepada ahli waris warga Kota Manado praktis resmi mulai dibiayai dengan APBD pada tahun 2013 lalu, di era kepemimpinan Wali Kota Manado GS. Vicky Lumentut (GSVL) dan Wakil Wali Kota Ai Mangindaan (AiM), yang bernama lengkap Dr. Harley alfredo Benfica Mangindaan, SE, MSM ini.

Lahirnya rogram santunan kematian yang cukup membantu keluarga yang ditimpa musibah kedukaan ini, bukan tanpa sebab.

Wali Kota Manado, GSVL mengungkapkan, ada kisah mengharukan yang kemudian menginspirasinya sehingga menjadikan bantuan santunan duka sebagai bagian dari program Pemerintah Kota Manado.

GSVL berujar, kisah itu dimulai sekira akhir tahun 2012 silam atau pada periode pertama kepemimpinannya sebagai Wali Kota Manado bersama Wakil Wali Kota Ai Mangindaan.

Ketika itu, katanya, ada salah satu keluarga Manado yang kehilangan anggota keluarganya karena meninggal dunia.

Di tengah musibah yang menimpa, keluarga itu terkendala dengan keterbatasan ekonomi, terutama untuk biaya pemakaman. Sudah berhari-hari, jenazah almarhum belum dimakamkam sebagaimana laiknya.

”Program ini terinspirasi saat saya mengunjungi salah satu keluarga yang berduka di Kecamatan Tikala pada sekitar akhir tahun 2012 lalu. So beberapa hari, jenazah almarhum belum dimakamkan,” ujarnya.

“Saya kemudian mendapat informasi, keluarga yang berduka tidak punya biaya membeli lahan bagi almarhum untuk dimakamkan,” kenang wali kota.

Karena belum ditata dalam APBD, GSVL kemudian merogoh dana pribadi untuk membantu pemakaman almarhum.

Kejadian itu, kemudian didiskusikan bersama Wakil Walikota Manado, Ai Mangindaan.

“Itulah awal mula lahirnya program bantuan sosial dana duka bagi warga Kota Manado,” ungkap suami Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia, MS (JPAR), Cawali pasangan AiM pada Pilkada Manado 2020 ini.

Di awal-awal pelaksanannya, Wali Kota GSVL mengeluarkan Peraturan WaliKota Manado Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Manado, sebagai landasan hukum.

“Sejak APBDP Tahun 2013, saya dan Pak Ai waktu itu, baru menganggarkan sekitar 3 milyar lebih,” papar GSVL mengenang proses awal program santunan dana duka Pemkot Manado, dalam suatu kesempatan.

Dalam perkembangannya, sejak tahun 2015 hingga 2019 bantuan sosial duka dianggarkan 10 Miliar per tahun.

Pada periode kedua kepemimpinannya, bantuan sosial santunan duka sejak tahun 2020 dinaikkan menjadi Rp5 juta rupiah.

Penulis: Maxi Heru