Transisi PSBB, Brimob dan Gustu Covid Jaga Ketat Pintu Masuk Keluar Kota Ambon

Ambon, Fajarmanado.com – Personil Kompi 4 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Maluku kembali disiagakan dan menjaga ketat pintu masuk keluar Kota Ambon, Sabtu (10/10/2020).

Sejumlah chek point yang dibentuk di setiap akses masuk keluar Kota Ambon diawasi bersama personil Brimob dan Gugus Tugas (Gustu) Covid 19 dalam rangka mendukung pelaksanaan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Check point yang berada di Desa Waitatiri merupakan pos yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Maluku Tengah dan merupakan pintu masuk tiga kabupaten ke dalam Kota Ambon, yakni Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tengah.

Bripka Riko Tewu yang memimpin pelaksanaan kegiatan di chek poin Desa Waitatiri membenarkan bahwa pos perbatasan yang mereka jaga ini merupakan salah satu akses terpenting untuk mengontrol pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Ambon.

“Tempat ini adalah akses keluar masuknya masyarakat dari tiga kabupaten. Oleh karena itu, kesiapsiagaan personil harus di utamakan dengan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat” ujar Riko Tewu kepada wartawan, pagi tadi.

Bripka Riko Tewu menjelaskan bahwagiat yang dilaksanakan pihaknya adalah untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh dari Dinas Kesehatan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke dalam Kota Ambon.

Pada kesempatan itu, tim penjagaan terus memberikan himbauan kepada pengendara kendaraan bermotor (ranmor) maupun penumpang agar selalu menggunakan masker.

Khuris kepada sopir angkutan orang terus dihimbau agar setiap saat mengingatkan penumpangnya untuk memakai masker dan jaga jarak serta memuat penumpang maksimal 50 persen dari biasanya.

“Kami juga memberikan himbauan kepada para tukang ojek yang lagi mangkal di sekitar Pos Pam agar menggunakan masker dan selalu menjaga jarak, dan juga menghimbau pengguna jalan yang tidak memakai masker agar menggunakan masker,” paparnya.

Dalam giat penertiban penumpang dalam kendaraan angkutan umum, dibatasi maksimal 50 persen dari seats yang tersedia.

“Daya angkut 12 penumpang, misalnya, ditertibkan menjadi hanya 6 penumpang dengan jarak tempat duduk maximal 1 meter,” jelasnya.

Selain itu, diterapkan pula pemberlakuan kode A dan B bagi mobil penumpang dan ganjil genap bagi mobil plat hitam.

“Pada kesempatan ini, kami juga melakukan penyemprotan Tlterhadap setiap kendaraan baik R2 maupun R4 yang sedang melintas,” ungkap Bripka Riko.

Penulis: Kate Mailoa