Dugaan Netralitas ASN di Tomohon, Ketua KASN Sebut Jika Terbukti Harus Siap Disanksi

Tomohon, Fajarmanado.com – Bawaslu Kota Tomohon dikabarkan telah merekomendasikan tujuh kasus pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua KASN Prof Dr Agus Pramusinto mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu semua rekomendasi yang masuk. Termasuk, rekomendasi dari Bawaslu Tomohon.

“Kami harus kaji dengan dukungan bukti yang ada sebelum direkomendasikan. Semua kami proses di KASN,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Agus menegaskan bakal memberikan sanksi tegas bagi ASN apabila memang terbukti melanggar netralitas.

Menurutnya, sanksi akan diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini walikota.

“Kalau pun terbukti, KASN akan meminta PPK memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar,” tegasnya.

Agus juga memastikan pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) turut berpotensi diberi sanksi, apabila memang sudah diberikan rekom nanti, namun dengan sengaja tak menjalankan.

“Ya ada sanksi bagi PPK, andai tak menjalankan rekomendasi pemberian sanksi,” tandasnya.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Tomohon mencuat menyusul kabar dari Bawaslu bahwa telah merekomendasikan tujuh kasus kepada KASN.

Kota Tomohon sendiri menjadi daerah pertama di Sulut yang menandatangani MoU terkait Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Tomohon tahun 2020.

Penulis: Jerry Michael