KPU Minut, Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara di Kantor Desa

Manado,Fajarmanado.com – KPU Kabupaten Minahasa Utara telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten yang kemudian Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ditetapkan di tingkat Provinsi pada Selasa (15/9) bertempat di Fourpoint Hotel, Manado.

Tidak hanya ditetapkan saja, Daftar Pemilih Sementara ini akan diumumkan di masing-masing kantor Desa/Kelurahan yang berada di Minahasa Utara 19-28 September mendatang. Masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa menggunakan formulir tanggapan masyarakat (A.1.A-KWK) untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Minahasa Utara selama 7 hari (22-28/9).

Disela-sela pengumuman berlangsung, KPU Minut akan melakukan uji publik terkait DPS dijajaran PPS dan PPK yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam, Pemerintah, dan Pihak yang membidangi data kependudukan dengan tujuan mengakomodir semua warga di Minahasa Utara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

KPU Minut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa Utara datang ke Kantor Desa/Kelurahan masing-masing untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak. Jika belum terdaftar, langsung menuju ke posko layanan masyarakat terhadap DPS untuk didaftarkan sebagai Pemilih dengan mengisi formulir A.1.A-KWK. Langkah ini juga sebagai implementasi dari PKPU 19 Tahun 2019 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman DPS dan Penetapan DPS.