Astaga..! Ribuan Perangkat Desa dan Kelurahan di Minahasa ‘Menjerit’

Tondano, Fajarmanado.com – Pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada 227 desa dan 43 kelurahan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara mulai tersendat.

Ribuan perangkat desa dan kelurahan tersebut ‘menjerit’ sehingga tak lagi maksimal bekerja. Perintah para Lurah dan hukum tua (Kumtua), sebutan khas kepala desa di Minahasa ini, belakangan tidak lagi langsung ditindaklanjuti. Bahkan, tak sedikit yang mulai membangkang.

Semisal, kerja bakti pembersihan saluran air dan pepohonan liar di sisi jalan utama penghubung Desa-Desa Kolongan Raya dan Desa-Desa Leilem Raya, pekan ini. Tak seperti biasanya, kali ini tak ada perangkat desa Leilem yang hadir. Begitu pun perangkat desa-desa lain, tak lagi full team turun kerja bakti.

“Ini karena Siltap tahap dua belum dibayarkan. Saya yakin itu, karena perangkat desa saya juga mulai kepala angin. tapi saya sendiri memaklumi. Soalnya, kesejahteraan mereka empat bulan terakhir belum dibayarkan,” komentar salahsatu kumtua.

Perubahan sikap para perangkat desa dan kelurahan tersebut oleh sejumlah perangkat mengakui terkait dengan pembayaran tunjangan bulanan. Mereka mengeluh karena belum juga menerima tunjangan, minimal lima bulan terakhir.

“Saya terpaksa harus kerja sampingan sebagai ojek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, karena tunjangan kami untuk tahap ke dua, belum juga dicairkan,” kata sumber perangkat desa.

“Kalau kami perangkat kelurahan, baru satu triwulan yang cair. Padahal triwulan ke tiga segera berakhir bulan September ini,” ketus perangkat kelurahan, yang juga ‘takut’ disebutkan namanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) minahasa, Jefry Tangkulung, SH, MAP tak menampik jika para perangkat desa belum menerima tunjangan selang bulan Mei-Agustus 2020.

Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa, diakuinya, baru tahap pertama (Januari-April) yang dicairkan.

“(Siltap) tahap ke dua sementara proses,” komentarnya dikonfirmasi Fajarmanado.com melalui saluran telepon, Kamis (17/9/2020).

Ketika ditanya kapan pastinya ditransfer ke rekening desa, Jefry tak memberikan kepastian. “Sementara (diproses),” ujarnya singkat.

Penulis: Herly Umbas