Bawaslu Minut Hentikan Pemerikaan Dugaan Ipal Cabup SGR

Airmadidi,Fajarmanado.com – Laporan Noris Tirayoh Cs terkait dugaan Ijazah Palsu calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara tak terbukti. Pasalnya dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.

Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail menjelaskan, laporan yang diajukan Noris Tirayoh tersebut telah ditindak lanjuti Bawaslu. Namun setelah dilakukan penelitian dan kajian, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran Pilkada sehingga laporan tersebut tidak dapat diregister sebagi laporan pelanggaran Pemilu. Atas dasar itu Bawaslu menghentikan pemeriksaan terkait dugaan Ipal tersebut.

“Laporan dari masyarakat terkait dugaan Ipal ini sudah kami hentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.”ujar Ismail singkat.

Dalam surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani ketua Bawaslu Minut Simon Awuy tanggal 16 September 2020 menjelas bahwa, laporan Noris Tirayoh sebagai perlapor dan Shintia Gelly Rumumpe sebagai terlapor tidak memenuhi syarat formil.

Selian itu, dokumen atau materi laporan yang dilaporkan oleh pelapor adalah sama dengan dokumen atau materi laporan serta bukti laporan yang dilaporkan pelapor A.n Noldy Awuy Nomor : 002/LP/PB/KAB/25.Q2/IX/2020 tertanggal 10 september 2020 yang mana telah dilakukan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu kabupaten Minahasa Utara dengan status laporan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa Utara tahun 2020.

 

Penulis : Joel Polutu