Wali Kota Jimmy Eman Serahkan DKHP dan SPPT PBB 2020 Kepada 41.074 WP

Tomohon, Fajarmanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA menyerahkan Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2020 kepada para Camat dan lurah se-Kota Tomohon, Senin (14/9/2020).

Penyerahan dilakukan secara simbolis pada pencanangan Gelorakan Membayar (Gebyar) PBB-P2 di Ruang Kerja Kediaman Wali Kota Tomohon.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs. Gerardus E Mogi mengatakan jumlah wajib pajak (WP) dalam DHKP dan SPPT PBB Tahun 2020 ini bertambah sebanyak 660 dan menjadi 41.074 WP.

DKHP dan SPPT tersebut diserahkan kepada 44 kelurahan se-Kota Tomohon yang diwakili oleh Lurah Kolongan Satu bersama seluruh Camat.

Wali Kota Jimmy Eman mengatakan, meskipun Tomohon Kota Kecil tapi memiliki keistimewaan tersendiri dalam pengelolaan pajak daerah atau seluruh jenis pajak.

Pengelolaan pajak memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan,” jelasnya.

Menurutnya, egulasi yang menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), antara lain, peraturan daerah Kota Tomohon nomor 3 tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2.

Jimmy Eman menuturkan, tren penerimaan pajak daerah dari tahun ke tahun di Kota Tomohon cukup baik.

Tren ini, katanya, dibuktikan dengan terus meningkatnya penerimaan daerah dari sektor pajak daerah khususnya PBB-P2.

Peningkatan penerimaan ini tentu tak lepas dari upaya-upaya yang diimplementasikan Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Antara lain, melakukan pembaharuan data obyek dan subyek pajak, melakukan update Z N T (Zona Nilai Tanah) dan N I R (Nilai Indeks Rata-rata) bagi obyek pajak tertentu secara kontinyu.

Begitu juga dengan pemanfaatan sistem PBB secara online, dan pelaksaan pembayaran secara Host to Host dengan salah satu bank yang ada di daerah ini.

“Hal tersebut merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan jaman di era digitalisasi,” ujarnya.

Mengenai penetapan PBB di 44 kelurahan pada lima kecamatan. Penetapan ini, Jimmy Eman menjelaskan, merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada SPPT per masing-masing nomor obyek pajak (NOP) yang tercetak.

Dalam pengelolaan pajak, menurut jimmy Eman, pihaknya mengambil sikap untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait pemberian insentif perpajakan di daerah. Yakni, melalui peraturan Wali Kota Tomohon nomor 6 Tahun 2020 tentang tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan PBB-P2.

Dalam kesempatan ini Wali Kota mengharapkan kepada para seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

Kegiatan ini diikuti Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah, SE, Asisten Perekonomian Setda Kota Tomohon, Ir Enos A.A Pontororing, M.Si, Camat Tomohon Tengah Edvin M.J.Joseph, S.STP, MSi.dan Kabid Christofel Manangka, SE.

Penulis: Jerry Michael