Di Era New Normal, Aktivitas Rumah Ibadah di Kota Tomohon Kembali Normal

Tomohon, Fajarmanado.com – Di era new normal pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, akhirnya merekomendasikan pembukaan kembali aktivitas di rumah-rumah ibadah.

Keputusan tersebut terungkap dalam tatap muka Forkopimda bersama para tokoh agama di Kota Tomohon di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Jumat (11/9/2020).

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA didampingi Sekkot Ir Harold Lolowang, MSc mengatakan, saat ini Pemkot Tomohon telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di tengah covid 19.

Pelaksanaan ibadah di tengah pandemi, lanjutnya, tentu harus memiliki rekomendasi dari pemerintah dan telah berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid 19.

“Artinya rumah ibadah sudah siap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang terpenting setiap organisasi keagamaan harus menyiapkan tempat ibadahnya sesuai dengan aturan pemerintah terkait protap covid 19,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Tomohon lewat unsur terkait akan melakukan kontrol kaitan pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah.

Di sisi lain setiap organisasi keagamaan menyiapkan relawan interen untuk mengontrol pelaksanaan protap covid 19.

“Kami berharap kepada seluruh anggota jemaat/umat agar tetap memelihara imun dengan baik, patuhilah anjuran Pemerintah, dan semoga kita semua tetap aman, sehat dan terus diberkati Tuhan Yang Maha Kuasa,” papar Wali Kota Tomohon dua periode itu.

Sebelumnya, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Tomohon Ronni Lumowa SSos, MSi sebagai unsur pelaksana kegiatan menjelaskan, dalam persiapan pembukaan tempat ibadah di Kota Tomohon, Pemkot melalui instansi terkait bersama dengan pihak berwenang sudah dan sementara melakukan
pemantauan kesiapan tempat-tempat ibadah.

Tempat ibadah yang nantinya akan difungsikan, lanjutnya, harus memenuhi syarat dan ketentuan, menyesuaikan dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19, sehingga tempat ibadah yang telah memenuhi syarat akan diberikan rekomendasi pembukaan tempat ibadah oleh Pemkot Tomohon melalui Badan Kesbangpol.

Selain membahas persiapan pembukaan tempat ibadah, kegiatan tersebut membicarakan tentang berbagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga penyerahan secara simbolis surat rekomendasi pembukaan tempat ibadah kepada para pemimpin jemaat/umat oleh Wali Kota Tomohon bersama unsur Forkopimda.

Tampak hadir, para tokoh agama, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Harbeth Andi Amino Sinaga SIP, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Azhari Gatot SIK MH, Kajari Tomohon Immanuel Richendry Hot SH MH, dan Devid Losu, SH, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Penulis: Jerry Michael