Bawaslu Minut Tunjuk Taring, Nasib Petrus Macarau di Tangan KASN

Airmadidi, Fajarmanado.com – Bawaslu Minahasa Utara (Minut) menunjukkan taring sehingga tidak main-main dalam menindak pelanggaran Pemilu.

Faktanya, kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan salah satu pejabat di jajaran Pemkab Minut langsung ditindaklanjuti. Hasil temuan pelanggaran tersebut pun segera dikirim ke Komisi ASN (KASN) dalam waktu dekat.

Komisioner Bawaslu Minut, Rocky Ambar, SH, LLM, MKN yang membidangi Hukum, Penindakan dan penyelesaian sengketa menuturkan, berdasarkan pendalaman bukti, keterangan saksi dan klarifikasi dari oknum pejabat, dalam hal ini Petrus Defni Macarau, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran terkait netralitas ASN.

“Rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, akan kami kirimkan dalam waktu dekat ke KASN. Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai dokumen termasuk temuan Bawaslu dilapangan soal pelanggaran netralitas ASN.”ujar Ambar, Selasa (18/8/2020).

Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan

Ambar menuturkan, berdasarkan aturan, Bawaslu harus mengumumkan hasil temuan Bawaslu paling lambat 5 hari sehingga temuan terkait pelanggaran netralitas ASN ini sudah kami umumkan sejak 16 agustus lalu.

Soal pemberitahuan pelanggaran kepada yang bersangkutan akan dikirimkan pekan ini.

“Keputusan Bawaslu ini akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Ia menambahkan, soal sangsi apa yang nantinya akan diberikan kepada yang bersangkutan, apakah sanksi ringan, sedang atau berat sepenuhnya kewenangan Komisi ASN untuk meneruskan temuan ini ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diberikan sanksi.

Temuan Bawaslu soal pelanggaran netralitas ASN diduga karena keterlibatan Petrus Defni Macarau dalam sosialisasi calon kepala daerah.

Berdasarkan pemberitaan, KASN melalui salah satu media nasional yang dirilis (10/8/2020) menyebutkan bahwa, sudah 189 ASN yang diberikan sanksi terkait netralitas ASN.

Kategori pelanggaran yang dilakukan antara lain, adanya ASN yang melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain, kampanye sosialisasi di media sosial, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dan memasang spanduk, baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Penulis : Joel Polutu