Akhir Agustus Ini, Pinjaman Rp.10 Juta Bunga Nol Persen Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya

Jakarta, Fajarmanado.com – Menyikapi dampak ekonomi pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid 19, pemerintahan Presiden Joko Widodo menelorkan berbagai kebijakan untuk mendongkrak ekonomi dan daya beli maupun usaha masyarakat.

Selain memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial Tunai dan mengsubsidi tenaga kerja upah di bawah Rp.5 juta per bulan, juga meluncurkan program kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Skema kredit yang ditawarkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro yang sangat mudah syarat administrasinya dengan maksimal pinjaman sebesar Rp. 10 juta.

Bunga KUR Super Mikro pun sangat menggiurkan bagi dunia usaha. Tidak dikenakan bunga alias bunga pinjamannya 0%. Tapi, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2020 mulai akhir Agustus mendatang.

Lantas, siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman KUR Super Mikro ini? Pemerintah menetapkan bahwa skema KUR Super Mikro ini, utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8/2020) di Jakarta.

Selain tak dikenakan bunga, skema KUR Super Mikro ini tidak ribet syarat administrasi dan agunannya.

“Yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, belum ini.

Iskandar memaparkan, KUR Super Mikro tersebut merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo yang berharap masyarakat tetap berusaha di tengah pandemi.

Menurut data yang dimiliki Kementerian, katanya, ada sekitar 2,14 juta buruh terdampak pandemi.

Mereka terdiri dari, pekerja formal dirumahkan, pekerja formal di-PHK, dan pekerja informal. Di luar itu, ibu-ibu rumah tangga juga diharapkan dapat lebih mudah menarik pinjaman dari program ini.

“Meski banyak kendala, pemerintah berharap para buruh tersebut dapat tetap memiliki kesempatan untuk dapat memiliki mata pencaharian,” tegasnya.

“Kami menargetkan ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja PHK dan ibu-ibu rumah tangga,” sambungnya.

Dikutip dari laman Bisnis.com, para pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Usaha masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.

4. Belum pernah menerima KUR.

Editor: Herly Umbas