Gandeng Polres, Pengadilan, Diknas, KPU Minut Jelaskan Pemenuhan Syarat Calon

Gandeng Polres, Pengadilan, Diknas, KPU Minut Jelaskan Pemenuhan Syarat Calon

Manado,Fajarmanado.com – KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar kembali Rapat Koordinasi bersama Partai Politik tingkat Kabupaten Minahasa pada Jumat (15/8) di Swissbel-Hotel Maleosan Manado.

Rapat Koordinasi dengan Tema “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara ini diisi oleh pemateri yang berasal dari tiga instansi pemerintahan yang berkaitan langsung dengan syarat calon. Pemateri pertama diisi oleh AKBP Grace Rahakbau, Kapolres Minahasa Utara yang membahas terkait Mekanisme Penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020.

Topik ini menjadi penting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon. Grace mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan diluncurkan SKCK online di Minahasa Utara, agar memudahkan masyarakat untuk mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon.

“Untuk mengurus SKCK harus membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah.”kata Rahakbau

Sementara pemateri kedua H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H, selaku Ketua Pengadilan Airmadidi menjelaskan tentang beberapa persyaratan bakal calon yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Dalam penjelasannya, Sholeh sekaligus mempromosikan aplikasi a-Siap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online.

Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana.

“Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya.”ujar M. Sholeh.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara Olfy Kalengkongan, S.Pd.M.Pd, selaku. Kadis membawakan materi terkait Legalitas Ijazah Bakal Calon yang menjelaskan tentang pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan.

“Legalisir ijazah SMA tahun lulus 2017 kebawah tetap dapat dilakukan di tingkat kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 keatas harus diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi.”tutur Kalengongan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan referensi kepada partai politik dalam mengurus dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat calon dan pencalonan.