Polres Minahasa Amankan Pasutri Pedagang Liar Gas Elpji 3 Kg Bersama 58 Tabung

Tondano, Fajarmanado.com –Buser Polres Minahasa menangkap pasangan suami isteri (pasutri) di Tataaran Patar, Tondano Utara, Selasa malam (11/8/2020).

Pasutri warga Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan berinisial AW alias Frits (47) dan RA alias Ritha (51), diamankan tim Buser bersama 58 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, Frits dan Ritha diamankan bersama barang bukti 58 tabung gas elpiji karena memperdagangkan barang kebutuhan dapur bersubsidi itu tanpa izin.

Penangkapan pasutri tersebut, menurut Pelengkahu dilakukan dua personel Buser. Saat berpatroli rutin malam itu,  mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual elpiji 3 kilogram di Kelurahan Tataaran Patar. Diduga dilakukan secara ilegal, tanpa izin resmi.

Dua personil Buser itu pun langsung merespon, bergerak ke lokasi. Benar saja, polisi mendapati kedua pelaku sedang menjual elpiji subsidi itu dengan menggunakan mobil Cayla DB 1365 BP, dengan sasaran  di sejumlah rumah makan.

Ketika dimintai surat izin perdagangan gas elpiji bersubsidi, keduanya tak bisa menunjukan.

Oleh sebab itulah, polisi langsung membawa pasutri tersebut ke Mapolres bersama 58 tabung gas elpiji 3 kilogram yang tengah diperdagangkan.

Kasubag Humas AKP Ferdy Pelengkahu mengungkapkan bahwa kini telah didalami di mana saja kedua pasutri membeli tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut.

Menanggapi penangkapan penjual elpiji bersubsidi ini, sejumlah warga mengapresiasi Polres Minahasa.

Diduga keras, gas elpiji tersebut dibeli dengan di atas harga eceran tertinggi (HET) dari pangkalan resmi di wilayah Tondano dan sekitarnya.

“Jadi, yang untung adalah pemilik pangkalan dan pedagang ilegal keliling,” kata warga Tondano.

“Pantas saja, gas (elpiji) tiga kilo cepat habis di beberapa pangkalan. Mungkin saja diborong pedagang elpiji ilegal, seperti pasutri itu,” ketus warga lainnya.

Editor : Herly Umbas