Awas..! Peraturan Baru Ini Memudahkan Pemerintah Memberhentikan PNS

Jakarta, Fajarmanado.com — Ini tanda awas bagi pegawai negeri sipil (PNS). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS semakin memudahkan pemerintah memberhentikan PNS.

Perubahan peraturan ke PP No. 17/2020 tersebut lebih menyoroti aturan soal pemberhentian PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda), termasuk cuti sakit dan cuti tahunan.

Melalui aturan ini, pemerintah akan lebih mudah untuk memberhentikan PNS yang terbukti nakal. Namun, juga memberi insentif bagi PNS.

Dalam aturan itu, ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.

Pertama, Pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Menurut Pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

d. Terakhir, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Kedua, menurut Pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai  Calon Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gubernur  atau Wakil Gubernur dan Bupati atau Wali Kota, Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi, bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

Ketiga, pada Pasal 280 PNS diatur terkait PNS yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanann.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Selain pemberhentian, PP No.  17/2020 juga mengatur masalah cuti bagi PNS. Ada cuti sakit dan cuti tahunan dalam perubahan aturan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan ,dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

“Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan,” kata Paryono dikutip Fajarmanado.com dari Kompas TV pada Kamis (30/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menyebut, cuti tahunan yang didapat selama 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

“Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan,” katanya.

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan, sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja, di peraturan baru PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.

Di PP lama, diatur tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut, katanya, disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya, hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

“Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit,” ujar Paryono.

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: Herly Umbas