Tangkal Penularan Corona, Sitaro Tutup Fasilitas Publik

Ondong, Fajarmanado.com — Adanya penambahan kasus positif Coronavirus Disease 2019 atau Covid 19 terhadap warga Kabupaten Kepulauan Sitaro sejak 28 Juni 2020, Bupati Evangelian Sasingen akhirnya mengeluarkan kebijakan baru.

Bupati Evangelian yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sitaro menerbitkan surat edaran (SE) Bupati nomor: 50/SE/VII-2020 tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro dalam percepatan pencegahan penularan Covid-19.

Dalam SE tertanggal 9 Juli 2020 tersebut, Pemkab melakukan kebijakan menutup fasilitas publik, berupa layanan makan di rumah makan/warung dan cafe di negeri 47 pulau ini.

Pengelola rumah makan hanya bisa melayani pesan bungkus dan atau pesan antar mulai 10 Juli lalu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Sedangkan untuk hotel/penginapan dapat melakukan operasional dengan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid 19 secara tertib.

Bupati Eva, sapaan akrab isteri anggota DPRD Sulawesi Utara Tonny Supit ini, dalam surat edaran itu mengungkapkan, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari luar daerah yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan, seperti hasil rapid test non reaktif yang berlaku 14 hari, surat keterangan bepergian (notifikasi perjalanan), wajib melakukan karantina di rumah singgah yang disiapkan oleh Pemkab dan Pemerintah Kampung, atau karantina mandiri.

Bagi yang memilih melakukan karantina mandiri, diwajibkan membuat dan menandatangani pernyataan melakukan karantina secara mandiri.

“Dan bagi masyarakat Sitaro yang ke luar daerah dan akan kembali, wajib memiliki dokumen seperti hasil rapid test non reaktif dan surat keterangan bepergian. Tapi tetap melakukan karantina,” jelas Ketua Gugus Tugas Sitaro ini.

Hal ini menurutnya, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Sitaro.

Sementara bagi pimpinan daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pejabat yang melaksanakan tugas penanganan Covid 19 dan tugas kedinasan keluar daerah yang bersifat mendesak, diberlakukan protokol perjalanan VVIP.

“Itu sesuai surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.01.02/MENKES/199/2020,” jelasnya.

Bupati Eva juga mengimbau kepada masyarakat jika tidak ada keperluan lebih baik berdiam diri di rumah, jaga kesehatan, tetap gunakan masker jika beraktivitas di luar di rumah, sering mencuci tangan, dan teruslah mengikuti anjuran pemerintah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Mari kita bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona di Sitaro. Dan tetap berdoa agar secepatnya wabah ini akan berakhir,” pinta srikandi PDI Perjuangan yang getol turun langsung lapangan memantau kinerja tim gugus tugas dan keberadaan masyarakat ini.

Pemkab Sitaro sebenarnya sudah siap menerapkan aktivitas kenormalan baru. Namun tiba-tiba pada 28 Juni 2020 silam terkonfirmasi satu warganya positif Covid 19, disusul lima lainnya. Sehingga Bupati Eva menerbitkan SE nomor 50 pada tanggal 9 Juli 2020.

Penulis: Maxi Heru