Runturambi Kutuk Keras Aksi Pembakaran Bendera

Ratahan, Fajarmanado.com – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Arter Runturambi mengutuk pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi demonstrasi memprotes adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Arter mengungkapkan, PDI Perjuangan merupakan partai yang secara sah dilindungi Undang-undang RI, dimana PDI Perjuangan selalu tunduk dan patuh pada hukum yang ada di Indonesia.

“Untuk itu, kita menyampaikan sikap tegas bahwa, menuntut keras tindak pidana kekerasan atau pengrusakan barang berupa bendera PDI Perjuangan sesuai dengan pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 156 KUHP,” ujar Arter.

Tak hanya perihal pembakaran bendera kebanggaan partai yang menaungi Presiden Joko Widodo tersebut, Arter juga menyayangkan adanya penyandingan bendera PDI Perjuangan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah terlarang di Indonesia.

“Hal itu melanggar etika menyampaikan aspirasi, banyak pihak yang ‘menumpang’ dengan sengaja menyulut kemarahan rakyat, dan dari peserta aksi kemarin, dari beberapa media yang kami lihat bahwa ini tidak semuanya mengerti apa yang mereka lakukan disana tapi ada oknum yang mendesain besar untuk mendiskreditkan partai kami,” tutur Arter.

Arter juga mengimbau kepada semua kader PDI Perjuangan yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara untuk tetap tenang sesuai dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

“Saya mengajak semua kader PDI Perjuangan untuk tetap tenang tidak terprovokasi,” ujarnya.

Ia pun meminta untuk seluruh oknum yang ada di balik pembakaran bendera PDI Perjuangan dan membuat isu PDI Perjuangan dengan PKI untuk sadar dan bertaubat.

“Kepada oknum yang mendesain ini, bertobatlah!,” tegasnya.

Penulis : Didi Gara