Perkebunan Makawembeng Sah Status Quo, Hukuman Menanti Penyerobot

Tondano Utara, Fajarmanado.com — Status tanah perkebunan Makawembeng di Kecamatan Tondano Utara akhirnya sah dinyatakan berstatus quo. Hukum pun menanti para ‘penyerobot’.

Sesuai amanat kesepakatan bersama para pemangku kepentingan melalui beberapa kali pertemuan di Mapolres Minahasa, Tondano, papan pengumuman kini telah dipajang di kawasan lahan perkebunan Makawembeng, memicu pertikaian antar kelompok ini.

Pada Papan Pengumuman berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kabupaten Minahasa tertera tulisan; “Dilarang Melakukan Kegiatan di Wilayah Ini Tanpa Izin dan Apabila Ada yang Melanggar Akan Diproses Hukum Sesuai Ketentuan yang Berlaku.”

Pemancangan Papan Pengumuman tersebut dilakukan oleh Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK dan  Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Rahardjo, SSos, Kamis siang (25/6/2020).

Terpantau hadir dan mendampingi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minahasa, Dr. Denny Mangala, MSi, Kasat Intelkam AKP Karel Tangay, SH dan Kasat Reskrim AKP Sugeng W. S, SH, SIK.

Hadir pula, Kapolsek Toulimambot Iptu JR Sinaga, Danramil Tondano Pelda Danny Saruan,
Lurah kampung Jawa Suriantoe Mertosono, SP,
Lurah Wulauan V. E Lasut, Lurah Ranowangko Sjane Kamagi, SSos, Lurah Marawas Frangki F. Timontiling dan Hukum Tua Desa Tonsea Lama Estevanus Dimpudus.

Sementara kalangan tokoh masyarakat di wilayah perkebunan Makawembeng, tampak  Alvian Kiaydemak dari Kelurahan Kampung Jawa, Robby Kiroyan (Kelurahan Marawas dan Lama Richard Mantiri, SH, tokoh masyarakat Desa Tonsea Lama.

Dr Denny Mangala MSi tak kuasa mengucapkan rasa syukur atas nama Bupati Royke Roring karena kesepakatan bersama para pemangku kepentingan atas lahan perkebunan Makawembeng ini.

Pemasangan papan pengumuman ini adalah sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama pada rapat di Mapolres Tondano baru-baru ini bahwa lahan perkebunan Makawembeng masih berstatus qou.

“Dengan di pasangnya papan ini tidak diijinkan aktifitas apapun di lokasi, sesuai kesepakatan bersama, tidak direkomendasikan dengan alasan apapun,” tandasnya.

Dalam masa status quo, pemerintah akan mencarikan solusi terbaik atas pemanfaatan lahannya. Untuk itu, masyarakat diminta bersabar dan menahan diri.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu mengungkapkan bahwa acara yang dibuka dengan doa oleh Lurah Marawas, Frangky Timontiling dan ditutup pula dengan doa oleh Lurah kampung Jawa Suriantoe Mertosono tersebut berlangsung lancar.

“Tak ada aksi protes. Semua pihak lapang dada menerima penetapan status lahan Makawembeng ini,” katanya kepada Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) sesaat setelah kegiatan pemancangan Papan Pengumuman tersebut berakhir pukul 14.00 Wita, siang tadi.

Editor : Herly Umbas