Mengancam Gugat RSUD Langowan, Isteri Positif Corona Ini Sebut Hanya Luapan Emosi

Tompaso, Fajarmanado.com — Penjemputan pasien Positif Covid 19 di Desa Liba, Kecamatan Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa, 19 Mei 2020 diklaim keluarga tidak ada aksi penolakan.

“Tidak ada satu pun keluarga yang mencoba menolak,” kata LL, isteri Positif Covid 19 nomor register 122 di Provinsi Sulawesi Utara ini kepada Fajarmanado.com, Jumat (22/5/2020).

Memberikan klarifikasi melalui jaringan telepon, wanita yang sehari-hari sebagai ASN di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ini, menyatakan pihak keluarga memang sedikit kecewa ketika mendapat kabar bahwa swab test pria 41 tahun itu sudah keluar dan dinyatakan Positif Covid 19.

Padahal, menurutnya, sehari sebelumnya, hasil dianogsa dan pemeriksaan darah oleh dokter penyakit dalam pada Rumah Sakit Umum (RSUD) Noongan Langowan, tempat korban dirawat, kondisi kesehatannya sudah memungkinkan untuk istirahat di rumah sambil menungggu hasil swab.

“Jadi dokter kase himbau, alangkah baiknya istirahat jo di rumah. Daripada katu mungkin so sehat, somo trek terkontaminasi di rumah saki,” jelasnya dengan dialek Manado.

Keesokan sore harinya, LL mengaku kaget. Ia mendapat kabar dari pihak Puskesmas Tompaso bahwa hasil swab test suaminya sudah keluar Positif Covid 19 sehingga akan dijemput perugas medis untuk dibawa kembali di rumah sakit guna diisolasi dan ditangani intensif.

Tak hanya, LL, ke dua orang tuanya juga kaget, bahkan sempat emosi, yang ditumpahkan ketika tim tiba untuk menjemput korban pada, Selasa, 19 Mei 2020 lalu.

“Torang ndak halangi-halangi (penjemputan pasien). Nyanda menghalangi. Cuman, kiapa kwa rumah saki ada izinkan (pulang),” ketusnya.

Soal kata-kata ancaman akan menggugat manajemen RSUD Noongan, LL mengatakan hanya sebagai luapan emosi yang keluar tiba-tiba.

“Tapi cuma sampe di mulu. Artinya, cuma sekedar mengungkapkan emosi. Jangan sampe ada kecolongan kwa. Kalu memang belum bisa bawa pulang, di suru bawa pulang. Kalu nyanda, ya tahan dulu,” paparnya.

Seperti diberitakan, pasien positif Covid 19 teregistrasi nomor 122, pria 41 tahun ini, meski berstatus PDP meninggalkan RSUD Noongan pada Senin, 18 Mei 2020.

Namun, Noldy,  nama disamarkan, tidak dibawa pulang  dengan mobil keluarga ke rumahnya, di Desa Tompaso Dua Utara, Jaga Tiga, Kecamatan Tompaso Barat atau kompleks Perum Emung Permai Tompaso.

Pria yang sehari-hari guru di salahsatu sekolah lanjutan di Tompaso Barat ini,  diantar ke rumah mertuanya, di Desa Liba, Kecamatan Tompaso.

Sehari kemudian, Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa sama-sama mengumumkan bahwa hasil swab test suami LL ini terkonfirmasi Positif Covid 19. Sehingga dijemput tim medis pada malam harinya.

Kepala Puskesmas Tompaso, dr. Felix Neidy Mamesah mengatakan, ada delapan orang Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) pasien Positif Covid 19 ini. “Semuanya sudah menjalani rapid test,” katanya.

LL, isteri korban membenarkan hal ini. “Kami semua sudah dirapid tes. Tujuh orang di sini, Desa Liba, satu lainnya mama mantu di Perum Emung Permai,” jelasnya, sambil kembali menegaskan bahwa tidak ada penolakan saat suaminya dijemput tim medis.

Penulis: Herly Umbas