Bank SulutGo Salurkan BLT Rp420 Juta di Tujuh Desa Ini
Tim Bank SulutGo Cabang Kawangkoan, dipimpin Wandy Rondonuwu menyalurkan BLT Dana Desa di Desa Tombasian Atas, Kecamatan Kawangkoan Barat, Senin (18/5/2020)

Bank SulutGo Salurkan BLT Rp420 Juta di Tujuh Desa Ini

Kawangkoan, Fajarmanado.com — Bank SulutGo terus proaktif meladeni permintaan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Kali ini, giliran 700 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa di tujuh desa yang dilayani manajemen torang pe bank.

Terpantau, Bank SulutGo Cabang Kawangkoan menurunkan tujuh tim ke tujuh desa yang tersebar di Kecamatan Tompaso Barat dan Kawangkoan Barat, Senin (18/5/2020).

Ke tujuh desa itu, enam di Kecamatan Tompaso Barat. Yakni, Desa Pinaesaan dengan 70 penerima BLT, Tompaso Dua 102, Pinabetengan Selatan 136, Pinabetengan Utara 106 serta Touure dan Touure Dua, masing-masing 98 penerima BLT.

Satu-satunya desa di Kecamatan Kawangkoan Barat yang penyaluran BLT dilayani Bank SulutGo hari ini adalah Desa Tombasian Atas dengan 90 penerima.

Selang 5 jam, mulai pukul 10.00 Wita, tim yang dipimpin, antara lain, oleh Wandy Rondonuwu dan Rifka Suban melayani 610 KPM BLT di Tompaso Barat, disaksikan Camat Stefri Pandey, ST, MAP dan 90 KPM BLT di Desa Tombasian Atas, disaksikan Hukum Tua (Kumtua) Treisje Dyana Dewi Rawung, ST dan Camat Meidy Keintjem, SPd, MM.

Penyaluran terpantau berlangsung tertib dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Duduk di kursi berjarak minimal 1 meter sambil memakai masker, satu per satu penerima dipanggil, kemudian meneken berkas dan menerima uang tunai Rp600 ribu.

Baik Camat Stefri Pandey maupun Camat Meidy Keintjem senada mengingatkan agar Rp600 ribu yang diterima ini harus digunakan untuk pengadaan sembako bagi keluarga, bukan digunakan untuk kebutuhan sekunder.

Pemdes, BPD maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta untuk mengawasi. Jika disalahgunakan, maka bisa dicoret dari daftar penerima BLT.

“Penetapan penerima BLT ini hanya melalui SK bupati. Jadi, gampang saja diusulkan dicoret,” demikian mereka s nada.

Penulis: Herly Umbas