Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Tutup KSP Fajar Indah

Tompaso, Fajarmanado.com — Gara-gara tidak mengantongi izin operasional di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Koperasi Simpan Pinjam Fajar Indah dihentikan pengoperasiannya.

Kantor Cabang KSP Fajar Indah di Desa Sendangan, Kecamatan Tompaso, dihentikan Kasatpol PP, Meidy Rengkuan, SH, MAP, didampingi Camat Tompaso, Stenly David Umboh, SSTP, MAP bersama Hukum Tua (Kumtua) Sendangan,  Deske Kaawoan, Kamis (14/5/2020).

KSP Fajar Indah yang berkantor pusat di Kabupaten Minahasa Utara ini terungkap tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Meski terdaftar dan memiliki badan hukum, namun KSP Fajar Indah diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Minahasa.

Dugaan ini mencuat Aliansi Wartawan Minahasa atau AWAM menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi pada hari Senin ,11 Mei 2020. Di rumah warga yang dijadikan kantor,  tak terpampang papan nama koperasi.

Ketika dicek, ternyata ada aktivitas layaknya kantor di dalam rumah tinggal sewaan tersebut. Staf KSP Fajar Indah mengaku bahwa bosnya belum sempat mengurus izin.

Mendengar kabar ini, Kasatpol PP Meidy Rengkuan melaksanakan Sidak di Kantor KSP Fajar Indah. Hasil pengumpulan keterangan dari para pegawai terungkap bahwa kelengkapan administrasi sementara diurus di Pemkab Minahasa.

“Kalau laporan teman-teman wartawan yang tergabung dalam AWAM, di rumah yang dijadikan kantor ini tidak ada papan nama. Sekarang sudah ada, tapi karyawan koperasi mengaku baru pasang kemarin. Begitu pun dengan administrasi di pemkab, baru mulai diurus kemarin,” papar Rengkuan.

Berdasarkan investigasi, katanya, KSP Fajar Indah mulai beroperasi di Minahasa, tepatnya berkantor di Desa Sendangan,Tompaso mulai tanggal 15 September 2019.

Sekitar 8 bulan lebih berkantor di Sendangan, KSP Fajar Indah telah memiliki nasabah 515 orang, meski bunga pinjaman relatif mencekik.

Terlepas dari keberhasilan menggaet nasabah, Rengkuan mengatakan bahwa operasional KSP Fajar Indah di Minahasa bisa dikata ilegal karena belum mengatongi izin dari Pemkab Minahasa.

“Sekarang ini kami tutup dulu. Silahkan mengurus administrasi di Pemkab Minahasa, kalau semua sudah lengkap silahkan beroperasi tapi harus sesua dengan undang-undang koperasi,” paparnya.

Mantan Kabag Pemerintahan Minahasa ini menambahkan bahwa Pemkab Minahasa selalu terbuka dengan kehadiran koperasi.

“Kalau ada Koperasi koperasi lain yang belum ada izin silakan buat ijin baru beroperasi, karena akan berbenturan dengan aturan atau akan diproses secara hukum kalau tidak punya izin,” paparnya.

Tampak mendampingi Rengkuan dalam penertiban tersebut, Camat Tompaso Stenly David umboh, SSTP,  MAP,  Kumtua Desa Sendangan Deske Kaawoan dan Sekretaris Desa Olly Tewuh bersama personil Polsek Tompaso.

Penulis: Herly Umbas