LPMK Desak Pemkab Minahasa Jemput Juknis Dana Kelurahan Gegara Ini

Kawangkoan, Fajarmanado.com — Pengurus Lembaga Pemberdayaan Kelurahan (LPMK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk menjemput petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana kelurahan tahun 2020.

“Jangan lagi jadi seperti tahun (2019) lalu. Dengan alasan regulasi pendukung terlambat tahu maka hanya separoh yang bisa dicairkan,” kata Ketua LPMK Sendangan Tengah, Kecamatan Kawangkoan, Drs. Eddy F. Ruata kepada Fajarmanado.com, Sabtu (25/4/2020).

Didampingi sejumlah pengurus LPMK di Kecamatan Kawangkoan dan Kecamatan Kawangkoan Utara, Eddy Ruata mengungkapkan, tahun 2019 hanya 50 persen dari pagu dana kelurahan yang dicairkan di Minahasa.

Padahal, nilai total pagu dana kelurahan hanya sekitar Rp360 juta, jauh di bawah alokasi dana desa setiap tahun.

“Alasannya, karena aturan soal mekanisme pencairannya tidak jelas waktu itu sehingga pencairan terlambat. Nanti sekitar awal Oktober. Makanya hanya satu tahap atau sekitar 180 juta (rupiah) yang cair,” paparnya.

Untuk itu, ia mendesak Pemkab Minahasa supaya jangan menunggu Juknis tersebut turun. Harus proaktif mendesak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Juknisnya.

“Memang saat ini kinerja pemerintah agak terganggu dengan adanya pandemi virus corona atau Covid 19. Tapi kan jaringan komunikasi dan informasi sudah canggih dan lengkap. Jadi tidak ada alasan lagi,” kilah Ruata, yang mantan birokrat Pemkab Minahasa ini.

Desakan pencairan dana kelurahan ini, menurut Ketua LPMK Talikuran Barat Benny Pangaila dan Ketua LPMK Uner Drs. Jhonly Laloan, Ketua LPMK Uner Satu Decky Walangitan, selain dana kelurahan bisa dicairkan 100 persen pada tahun ini, juga kemungkinan bisa ikut digunakan membiayai penanganan pandemi Covid 19.

“Kalau 25-35 persen pagu dana desa bisa digeser membiayai penanganan Covid 19 dan dampak sosial ekonomi di masyarakat, mengapa tidak dengan dana kelurahan,” tandas Johnly Laloan.

Seperti diketahui, dana desa 2020 telah diarahkan untuk digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga terdampak Covid 19. Besarannya, Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan (April, Mei dan Juni), sebagaimana program bantuan sosial BLT dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Sesuai petunjuk, pagu dana desa bernilai Rp800 juta ke bawah sebesar 25 persen, Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar 30 persen dan di atas Rp1,2 miliar sebesar 35 persen yang bisa digeser untuk Bansos BLT.

“Kalau dana desa bisa, tentu dana kelurahan boleh pula ada yang disisihkan untuk penanganan Covid 19,” sela Benny Pangaila.

Kebijakan pengalihan sebagian dana desa untuk penanganan dampak pandemi Covid 19 mematik kecemburuan masyarakat pada 43 kelurahan di Minahasa, yang tersebar di Tondano Raya dan Kawangkoan raya.

Selain hampir semua 227 pemerintah desa (Pemdes) di Minahasa telah membagikan bahan makanan pokok (Bapok) kepada masyarakatnya yang bersumber dari dana desa, juga telah mendata penduduk setempat yang dinilai terdampak Covid 19 untuk menerima BLT yang bersumber dari dana desa.

“Untuk itulah kami mengharapkan Pemkab Minahasa dapat ikut memperjuangkan agar dana kelurahan bisa pula dimanfaatkan untuk penanganan pandemi virus corona, sekaligus mempercepat pencairannya,” papar Eddy Ruata, yang juga mantan Kabag Ekonomi Pemkab Minahasa ini.

Penulis: Herly Umbas