Gerebek Judi Sabung Ayam di Tiga Lokasi, Polisi Amankan 24 Tersangka, 21 Ekor Ayam dan Uang

Manado, Fajarmanado.com — Perang terhadap judi sabung ayam terus ditabuh jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut). Tak kurang 24 tersangka dan 21 ekor ayam aduan serta uang taruhan jutaan rupiah kali ini berhasil diamankan polisi.

Para tersangka dan barang bukti diamankan polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu dan Minggu (18-19/4/2020). Dua di wilayah Polres Kotamobagu dan satu lainnya berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Terbanyak, diringkus Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut di Minut, tepatnya di area Perkebunan Mangkat, Desa Makalisung, Kecamatan Kema.

Tim besutan Kompol Prevly Tampanguna, SH itu mengamankan 15 tersangka. Terbanyak warga Kema 11 orang, kemudian tiga penduduk Kombi, Minahasa dan satu lainnya warga Airmadidi, Minut.

Ke 11 warga Kema, masing-masing berinisial FA (39), DM (34), JR (58), AB (52), SW (40), AR (39), UT (64), E (43), HL (30), SB (39) dan HM (60). Tiga tersangka adalah warga Kombi, yaitu JS (48), FS (26) dan YL (60), dan FK (22) adalah satu lainnya warga Airmadidi.

Delapan tersangka lainnya, ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu karena diduga terlibat judi sabung ayam di perkebunan Moyag, Todulan pada hari yang sama, Minggu silam.

Mereka adalah RS alias Rus (39), yang dikenal sebagai ASN, CL alias Cendri (31), dan KM alias Kelvin (17), ketiganya warga Moyag.

Selanjutnya, YM alias Yusuf (50), AM alias Asri (59), RM alias Reki (24), FM alias Faisal (23), dan RM alias Rizki (23). Ke lima tersangka seluruhnya warga Moyag Induk ini ditangkap kemudian karena sempat melarikan diri.

Sementara, satu tersangka lainnya, diamankan Timsus Anoa Polres Kotamobagu, sehari sebelumnya, Sabtu (18/4/2020).

Pria berinisial NB alias Nov (38) yang merupakan pemilik arena sabung ayam di Jalan Baru Motoboi Besar, Kotamobagu Timur.

Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan penangkapan pelaku judi sabung ayam di minut.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti diserahkan dan diamankan di Polres Minut untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya kepada wartawan di Manado, Senin (20/4/2020).

Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warganet melalui media sosial Facebook (FB) Maleo Team Polda Sulut.

Timsus Maleo pun merespon. Dpimpin Kanit I, Ipda Fadly,  tim berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polda Sulut kemudian mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Sekitar pukul 16.30 Wita, kolaburasi ke sua tim berhasil mengamankan 15 tersangka beserta sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp. 7 juta, 13 bilah pisau taji, 17 ekor ayam aduan, serta 14 unit handphone.

Seperti halnya aksi Timsus Maleo, Tim Resmob Polres Kotamobagu, juga bergerak melakukan penggerebekan di perkebunan Moyag, Todulan pada hari yang sama setelah mendapat laporan masyarakat.

Dipimpin Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP M. Fadli, tim awalnya menangkap 3 tersangka. Yaitu RS alias Rus (39), CL alias Cendri (31), dan KM alias Kelvin (17), ketiganya warga Moyag. RS merupakan oknum ASN. Sedangkan lima tersangka lainnya termasuk wasit sempat melarikan diri.

Namun berkat kegigihan tim, 5 tersangka akhirnya juga berhasil diringkus. Yakni, YM alias Yusuf (50), AM alias Asri (59), RM alias Reki (24), FM alias Faisal (23), dan RM alias Rizki (23), seluruhnya warga Moyag Induk.

Berbeda dengan dua tim tersebut, upaya penangkapan Timsus Anoa Polres Kotamobagu terhadap praktik judi yang sama, diduga sempat bocor.

Pasalnya, saat menggerebekan di sekitar Jalan Baru Motoboi Besar, Kotamobagu Timur, Sabtu (18/4/2020) silam, para tersangka judi telah lebih dulu melarikan diri.

Timsus Anoa, yang dipimpin langsung Katim,  Ipda Harun Pangalima hanya berhasil mengamankan pemilik lokasi, pria berinisial NB alias Nov beserta barang bukti empat ekor ayam, yang dua di antaranya dalam keadaan mati.

“Pemilik lokasi beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satreskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Ipda Harun Pangalima.

Sumber: Humas Polda Sulut

Editor : Herly Umbas