Ondong, Fajarmanado.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro bersikap reaktif terhadap usulan masyarakat untuk bersama-sama lawan pandemi virus corona atau Covid 19. Kali ini menyediakan tiga Rumah Singgah Covid 19.
Pengadaan Tiga Rumah Singgah yang bakal dilengkapi ruang isolasi itu, kini tengah dipacu dipersiapkan di setiap pulau. Yakni, Pulau Siau, Tagulandang dan Pulau Biaro. Targetnya, mulai difungsikan pekan depan.
Pembuatan Rumah Singgah Covid 19 ini bukan berarti sudah ada warga Sitaro yang terpapar virus corona. Karena hingga kini, Kabupaten Sitaro hanya mengoleksi dua orang dalam pengawasan (ODP), nihil pasien dalam pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif Covid 19.
“Penyiapan Rumah Singgah ini dalam rangka Percepatan Pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” kata Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen di Ondong, Selasa (14/4/2020).
Kehadiran Rumah Singgah Covid 19 ini, dipacu merespon aspirasi atau usulan dari warga Sitaro melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada sekarang ini untuk menangkal penyebaran virus corona di Siau, Tagulandang dan Biaro.
“Kami langsung bereaksi karena memang ini merupakan bagian dari Protokol Kesehatan yang harus disiapkan,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati Evangelian sampaikan terima kasih kepada masyarakat Sitaro yang terus memberikan masukan positif kepada pemerintah.
“Dengan adanya usulan ini, menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli dan perhatian terhadap pemerintah, khsusnya dalam penanganan Covid 19 ini,” paparnya.
Bupati Evangelian menilai, masukan-masukan seperti ini sangat butuhkan pemerintah.
“Maka dari itu, saya sampaikan terima kasih atas masukan untuk membuat Rumah Singgah sekaligus tempat Isolasi. Terima kasih sudah mengingatkan kami dan saat ini sementara kami dirampungkan,” ungkapnya.
Kehadiran Rumah Singgah Covid 19 ini, lanjutnya, saat ini sedang dipacu. “Saya sudah Perintahkan Kadis PUPR untuk segera dan secepatnya selesai. Jangan lama, kerja cepat dan harus selesai,” katanya.
“Paling lambat Minggu depan harus sudah rampung. Tidak ada waktu untuk menunggu lagi, jadi saya ingatkan Kadis untuk jangan lambat,” sambungnya.
Ia pun berharap Rumah Singgah Covid 19 yang disiapkan layak dan representatif dan dapat dipercepat serta dioperasikan mengingat Provinsi Sulaweai Utara saat ini telah ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal.
“Saya tegaskan, setiap warga yang nantinya diisolasi di rumah singgah akan dipantau kesehatannya selama 14 hari dan jika ternyata ditemukan gejala Covid 19, maka yang bersangkutan langsung dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” tuturnya.
Selama diisolasi dan dalam pemantauan di Rumah Singgah Covid 19, Bupati Evangelian mengatakan, akan dibiayai Pemkab Sitaro.
Meski demikian, bupati berharap Warga Sitaro tidak ada yang akan kena Virus Corona atau Covid 19.
“Semua yang kami lakukan, adalah untuk mecegah Covid 19 Masuk di Sitaro. Kita berdoa bersama agar kita semua, warga Sitaro dihindarkan dari bencana ini, tapi tentu kita juga harus bekerja bersama dan bersama kerja menangkal Virus Corona Masuk Sitaro,” paparnya..
Kadis Kesehatan Sitaro, dr Semuel Raule, MKes selaku Jubir Vocid-19 Sitaro, mengatakan, sambil menunggu rampungnya Rumah Singgah Covid 19, Pemkab Kepulauan Sitaro telah mempersiapkan tempat Isolasi sementara di Puskesmas Ulu untuk Wilayah Siau dan juga Puskesmas Tagulandang untuk Wilayah Tagulandang.
Ia menjelaskan, Rumah Singgah Covid 19 ini diperuntukan khusus bagi warga yang berstatus ODP, PDP Ringan maupun OTG (Orang Tanpa Gejala).
Kepala Bagian Protokol dan Kordinasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sitaro, Theo Umbas, SSTP menjelaskan, setiap orang yang masuk wilayah Sitaro akan langsung di tes kesehatannya oleh tim Gugus Tugas Covid 19, termasuk akan diwawancarai riwayat perjalanan masing-masing.
“Apabila menunjukkan salahsatu saja gejala terpapar virus corona akan langsung dibawa ke rumah singgah,” katanya.
Tak terkecuali, lanjutnya, OTG. “OTG adalah orang yang tidak terdektesi gejalanya tapi punya riwayat kontak langsung dengan orang yang berstatus positif Covid 19. Mereka juga akan ikut diisolasi di rumah singgah dan dipantau selama 14 hari,” jelas mantan Kasubbag Tata Usaha Pimpinan (TUP) Pemprov Sulawesi Utara ini.
Penulis: Maxi Heru

