Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Tersangka dan Enam Ayam Jago Diamankan

Remboken, Fajarmanado.com — Di tengah suasana perayaan Paskah 2020, personel Satreskrim Polres Minahasa mengamankan tiga pelaku judi sabung ayam bersama enam ekor ayam jago, di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Minggu (12/4/2020).

Ke pelaku yang diamankan tsekitar pukul 12.30 Wita itu, tak lain adalah warga Desa Pulutan Jaga I. Yakni, AK alias Ale (54), FB alias Ferry (61), serta SW alias Beye (51).

Selain enam ekor ayam jago, polisi juga mengamankan barang bukti berupa felt, sebutan khas arena khusus adu ayam jago dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan aksi penangkapan tersebut.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya perjudian sabung ayam di desa tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Atas informasi itu, Satreskrim Polres Minahasa menurunkan satu tim untuk melakukan penggerebekan.

Menyadari kedatangan petugas secara diam-diam, warga yang berkerumun di kompleks arena sabung ayam itu pun langsung berlarian kocar kacir menghindari penangkapan.

Namun, tiga pelaku yang sedang asyik mengadu ayam terlambat melarikan diri. Mereka tak berkutik saat diringkus.

“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” papar Kasubbag Ferdy Pelengkahu.

Informasi yang dirangkum Fajarmanado.com, aktivitas sabung ayam dikabarkan berlangsung di beberapa lokasi secara diam-diam.

Dalam upaya menghindari penangkapan, lokasi adu ayam jago dengan taruhan uang itu, sering berpindah-pindah atas kesepakatan dari para penjudi ayam aduan.

Editor : Maxi Heru