Meninggal Berstatus PDP di RSUP Kandou, Pria Tomohon Ini Dimakamkan Sesuai Protap Covid-19

Manado, Fajarmanado.com — Meski masih berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19, namun pria 62 tahun warga Kota Tomohon yang meninggal di RSUP Prof RD Kandou langsung dimakamkan sesuai protokol tetap (protap) Covid 19, Jumat (3/4/2020).

Tim Surveilans, Satgas Covid-19 Sulut Arthur Tooy, saat jumpa pers, Jumat (3/4/2020), tadi malam, membenarkan hal tersebut. “Penyebab kematian masih belum bisa dibeberkan,” ujarnya.

Arthur mengatakan, berdasarkan riwayat dari pria PDP tersebut, ada penyakit bawaan yakni kekurangan nutrisi dan jantung.

Sementara untuk perjalanan, lanjutnya, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah ada riwayat perjalanan ke luar negeri maupun daerah terpapar virus corona atau Covid 19.

“Pasien tersebut dirujuk dari salah satu rumah sakit di Tomohon dan dirawat di RSUP Kandou dengan keluhan sesak nafas,” katanya.

Saat diterima, pasien sendiri sudah dilakukan pengambilan sampel dengan cara swab.

“Namun, sampel tersebut belum ada hasil karena masih menunggu dari Jakarta,” terangnya.

Dia menambahkan, karena belum keluarnya hasil tes swab tersebut, akhirnya pemakaman PDP dilakukan sesuai dengan protap penanganan pasien Covid 19, yang langsung dimakamkan.

Penulis: Prokla Mambo