Eks Kabag Hukum Tomohon Divonis 4 Tahun dan Ganti Rugi 935 Juta Lebih Melalui Sidang Online
Penampakan suasana Sidang Online atau Video Conference Putusan PN Tipikor Manado terhadap kasus korupsi dengan terdakwa eks Kabag Hukum Kota Tomohon Ferdy Paat dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Meilan Tuerah. Foto: ist/Jerry Uno

Eks Kabag Hukum Tomohon Divonis 4 Tahun dan Ganti Rugi 935 Juta Lebih Melalui Sidang Online

Tomohon, Fajarmanado.com — Di tengah darurat bencana virus corona atau Covid 19, PN Tipikor Manado memvonis eks Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Tomohon, Ferdy Paat dengan pidana penjara empat tahun dan uang pengganti sebesar Rp935 juta lebih, Kamis (2//4/2020).

Melalui sidang putusan yang digelar secara online melalui video teleconference, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, berkeyakinan bahwa Ferdy Paat saat memegang jabatan Kabag Hukum Setda Kota Tomohon selaku PPTK pada tahun 2014 bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.110.115.418.

Kegiatan dimaksud, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon, dilakukan terdakwa pada kegiatan penyusunan Naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota serta Fasilitasi dan Sosialisasi hukum pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Tahun anggaran 2014.

Majelis Hakim PN Tipikor Manado akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dikurangi selama dalam tahanan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp885.115.418 pada sidang putusan tersebut.

Selain oknum eks Kabag Hukum Tomohon, dalam perkara yang sama namun berkas berbeda, majelis hakim juga memvonis terdakwa Meilan Tuerah, yang ketika itu selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran, dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp50 juta, tanpa uang pengganti.

Majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan Ferdy Paat dan Meilan Tuerah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan putusan terhadap terdakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama,  yakni RN alias Roland dan Terdakwa NN alias Nyoman dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2020, pekan depan.

Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa dan JPU, yang terdiri dari Kasi Pidsus Arthur Piri SH, Kasubsi Penuntutan Natalia Runkat, SH dan Kasubsi Barang Bukti Fikki Simatupang, SH. menyatakan sikap untuk pikir-pikir sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Seperti diberitakan, Sebelumnya erdakwa Ferdy Paat l selaku Kabag hukum pada Setda Kota atomohon selaku PPTK, terdakwa Meilan Tuerah selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran, bersama terdakwa RN alias Roland selaku Kasubag Perundang-undangan dan terdakwa NN alias Nyoman selaku staf didakwa oleh JPU Kejari Tomohon karena telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1.110.115.418,-

Caranya, terdakwa Ferdy Paat menyimpan uang kegiatan yang bukan merupakan tugasnya, kemudian mengganti besaran honoranium yang seharusnya diterima tenaga ahli dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Selanjutnya, terdakwa Ferdy Paat memerintahkan terdakwa Meilan Tuerah, terdakwa Roland dan terdakwa Nyoman untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar atau fiktif atau tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan.

Sidang online tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang berada di Pengadilan Tipikor PN Manado, JPU berada di Kantor Kejari Tomohon, dan para terdakwa bersama Penasehat Hukum  beradabdi Rutan, di mana para terdakwa ditahan.

Penulis: Jerry Uno

Editor  : Herly Umbas