Tangkal Penyebaran Covid 19 di Sitaro, RSUD Lapangan Sawang Tiadakan Jam Berkunjung

Ondong, Fajarmanado.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara terus menempuh langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid 19. Kali ini, meniadakan jam berkunjung di RSUD Lapangan Sawang di Siau Timur Selatan.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) RSUD Lapangan Sawang Nomor 151/RSUD-LS/III/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Lingkungan RSUD Lapangan Sawang.

SE yang ditandatangani Direktur RSUD Lapangan Sawang, dr Alva C. Mangundap, MSi tanggal 20 Maret 2020 tersebut berisi tiga poin.

Pertama, mulai tanggal 20 Maret 2020, pengunjung pasien tidak diperkenankan masuk area rawat inap (waktu berkunjung ditiadakan).

Ke dua, rumah sakit mengijinkan penunggu/keluarga pasien hanya satu orang dan wajib menggunakan kartu penunggu pasien.

Ke tiga, peraturan ini berlaku sesuai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Menanggapi SE ini, Bupati Evangelian Sasingen membenarkannya.

“Kami berupaya mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk melindungi rakyat. Salah satu kebijakan yang diambil adalah meniadakan Jam berkunjung untuk Pasien Rawat Inap Sejak Jumat 20 Maret 2020,” katanya kepada wartawan di Ondong.

Bupati Evangelian mengatakan bahwa langkah tersebut ditempuhnya bukan berarti dirinya tidak berempati atau tidak berperikemanusiaan sehingga mengizinkan penertiban SE itu, melainkan justru karena merasa sangat terbeban dengan persoalan Virus Corona ini.

“Justru saya berempati, dan sangat sayang warga masyarakat saya, sehingga mengharuskan mengambil kebijakan untuk tidak ada jam berkunjung pasien rawat inap demi melindungi rakyat saya,” paparnya.

“Sebelumnya saya minta maaf, tapi ini harus dilakukan karena berkaitan antisipasi Penyebaran Virus Corona,” sambungnya.

Bupati Evangelian mengatakan, semua pihak harus pahami bahwa penyeberan Virus Corona ini sangat mudah dan sulit dideteksi.

“Lingkungan rumah sakit rentan penyebaran, jadi harus kita lakukan. Sekali lagi saya minta maaf. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” imbuhnya.

Kadis Kesehatan Sitaro, dr Semuel Raule, MKes selaku Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid 19) mengatakan, langkah peniadaan kunjungan kepada pasien di rumah sakititu memang wajib sesuai dengan protokol kesehatan.

“Maka langkah ini harus kami lakukan. Mohon pengertian dan kerjasama dari kita semua,” katanya seraya memaparkan bahwa pihaknya sudah pula melakukan tindakan desinfeksi untuk lingkungan kerja dan tempat perawatan sehingga harus steril.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Herry Bogar sebagai ketua Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-1 Sitaro mengunfkapkan, saat ini masih masa Tanggap Darurat Corona.

Setiap aktifitas Pemerintahan dan kegiatan sosial Kemasyarakat sangat terikat erat dengan Protokol Kesehatan.

Karena itulah, harus dipahami masyarakat, bahwa kebijakan ini bukan kebijakan mau-maunya kita, tapi ini keseriuasan kami untuk mencegah Corona Masuk Sitaro,” ujarnya.

Sekda Herry Bogar mohon masyarakat dapat mematuhi setiap langkah dan himbauan pemerintah.

“Saya mohon masyarakat mematuhi, tidak membuat polemik dari langkah kebijakan kami. Tolong disupport agar sama-sama kita pastikan Corona tidak masuk Sitaro,” pintanya.

Penulis: Maxi Heru