Polresta Manado Bekuk Sindikat Spesialis Mencuri Brankas Toko

Manado, Fajarmanado.com — Polresta Manado berhasil membekuk enam tersangka sindikat spesialis mencuri brankas di toko, minimarket dealer dan pasar swalayan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel mengatakan, penangkapan komplotan itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi atas beberapa laporan masyarakat korban pencurian.

Selama beraksi, para tersangka telah berhasil menggasak ratusan juta dan aneka barang di sejumlah toko dan swalayan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Ada enam orang tersangka,” ujarnya ketika menggelar jumpa pers di Mako Polresta Manado, Kamis (5/3/2020) sore.

Para tersangka teridentifikasi, masing-masing berinisial RL (28), VW (28), RM (30), GK (23), A dan BM.

Didampingu Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, Kapolres Benny Bawensel menjelaskan, empat tersangka di antaranya diamankan di daerah Malalayang Manado pada hari Selasa (3/3/2020), 1 orang diproses di Polres Bitung dan 1 orang lainnya ditangkap di Makassar saat dalam perjalanan menuju Manado.

“Keenam orang itu berasal dari Minahasa, Minahasa Selatan, dan Manado. Sindikat tersebut terbagi dalam dua kelompok dan aksi mereka dibagi dalam dua lokasi,” jelasnya.

Beberapa lokasi yang dijadikan sasaran dan berhasil disatroni sindikat ini, menurut Kapolresta, yaitu di Kabupaten Minahasa Utara, dua lokasi di Kabupaten Minahasa Selatan, satu lokasi di Kota Bitung, dan empat lokasi di Manado.

“Mereka sering beraksi pada dini hari dengan masuk ke toko atau swalayan lalu menggasak brangkas serta barang lain termasuk rokok,” tururnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang yang berhasil digondol yakni satu buah brangkas berisi uang Rp. 50 juta dan rokok di salah satu minimarket di wilayah Mapanget Manado, satu brangkas berisi uang Rp. 27 juta di salah satu apotek.

Uang tunai Rp.34 juta lainnya dan sejumkah rokok di salah satu minimarket di daerah Paniki Manado, uang tunai Rp.60 juta di salah satu Dealer di Amurang, juga uang Rp. 10 juta di Jalan Sea.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit kendaraan roda empat sewaan yang dijadikan kendaraan operasional, dua motor Kawasaki Ninja RR yang dibeli dari hasil kejahatan, satu unit motor Honda Vario, satu buah brangkas besi dalam kondisi rusak, lima buah handphone, 20 slop rokok sisa, sebagian sudah dijual dan dipakai, satu buah kunci L dan barang bukti lainnya,” papar Kapolresta.

Para tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Herly Umbas