Gubernur Tak Nongol Saat E2L-Mantap Dilantik, Elly Sebut Akan Lakukan Ini

Jakarta, Fajarmanado.com — Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2020-2025 Elly Engelbert Lasut bersama wakilnya, Moktar Arunde Parapaga (E2L-Mantap) resmi dilantik Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Rabu 26/2/2020), pagi tadi.

Elly menilai bahwa pelantikan ini sebagai bentuk penegakan aturan yang ada dalam undang-undang.

“Saya pikir ini suatu gambaran penghargaan penghormatan pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat yang sudah diputuskan lewat pilkada,” katanya kepada wartawan usai prosesi pelantikkan.

Elly menyatakan bahwa ternyata penegakan aturan, undang-undang di Indonesia ini sangat tegas.

“Dan kami sangat berterima kasih pada Pak Menteri Dalam Negeri yang telah mengambil langkah, memutuskan untuk melantik kami untuk memimpin di kabupaten Talaud,” ujarnya kepada di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Elly menuturkan penyelidikan hukum, yang sempat menghambat dirinya melenggang ke kursi nomor satu di Kabupaten Talaud, sudah selesai. Para pakar tata negara, kata Elly, sudah ikut andil dalam menyelidiki masalah hukum terhadapnya.

“Karena sebelum pelaksanaan pelantikan ini, upaya menggali, membahas, menyelidiki masalah hukum atau apa yang terjadi itu sudah sangat dalam dan sudah clear. Tokoh-tokoh hukum nasional seperti Pak Yusril, Refly Harun dan kawan-kawan yang sangat pakar dalam hukum itu sudah juga memberikan pendapatnya sehingga hasilnya adalah pelaksanaan pelantikan,” tuturnnya.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama wakilnya, Steven Kandou yang selama ini menolak melantik ELly, tidak nongol atau terlihat menghadiri pelantikan tersebut.

Meski begitu, Elly mengatakan, usai pelantikan ini, ia akan membangun hubungan baik dengan gubernur dan melaporkan kegiatannya hari ini.

“Sebagai gubernur, beliau itu adalah pemimpin kami di Sulawesi Utara. Jadi langkah kami yang pertama adalah kami tetap mencoba untuk membangun kembali hubungan ini menjadi lebih baik. Kami akan datang ke dia untuk melaporkan bahwa kami telah dilantik oleh pemerintah pusat oleh Bapak Mendagri dan kami akan melaporkan, akan melaksanakan tugas di Kabupaten Talaud dan akan minta bimbingan dan arahan beliau sebagai Gubernur Sulawesi Utara,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan Surat Keputusan (SK) terhadap Bupati Talaud sudah ada sejak era Mendagri Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2019. Ia menyebut pelantikan terhadap Bupati Talaud terhitung mulai hari ini sampai 5 tahun kedepan.

“Sebenarnya bupati terpilih itu sudah dapat keputusan menteri waktu itu, Mendagri saat itu Tjahjo kumolo sudah mengeluarkan SK bupati terpilih 1 Juli 2019 lalu. Masa jabatannya 5 tahun terhitung mulai hari ini,” kata Bahtiar.

Katanya, pelantikan ini pada dasarnya dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Namun berdasarkan hasil gelar perkara di Mahkamah Konstitusi, Mendagri dapat melakukan pelantikan jika gubernur dan wakilnya berhalangan hadir.

“Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik. Yang harusnya melantik itu adalah gubernur, dalam hal ini gubernur berhalangan maka wakil gubernur. Dalam hal ini wakil gubernur berhalangan maka dilaksanakan oleh Mendagri,” ujarnya seperti dikutip dari laman Detik.Com.

Seperti diketahui, sebelumnya Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Enggelbert Lasut menyatakan dia bersama wakilnya Moktar Arunde Parapaga merupakan calon terpilih sah pada Pilkada 2018. Elly meminta agar pemerintah segera melantiknya.

Dia tak kunjung dilantik karena masa jabatannya dipersoalkan. Silang sengkarut ini bermula ketika Elly terpilih lagi menjadi Bupati Talaud untuk ketiga kalinya.

Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud untuk periode 2004-2009. Ini merupakan periode pertama Elly Lasut menjabat.

Pada periode kedua, yaitu 2009-2014, Elly Lasut kembali menjadi Bupati Talaud. Namun, belum tuntas mengemban amanah, Elly Lasut terjerat korupsi pada 2010.

Sedangkan pemberhentian Elly Lasut diketahui baru terjadi pada 2014. Lantas pada Pilkada 2018 Elly kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Talaud.

Atas alasan masa jabatan ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey enggan melantik Elly dan Wakilnya, Moktar Arunde Parapaga. Padahalnya, dari laman resmi KPU, Elly-Moktar dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 21 Juli 2019.

Olly beralasan ,tindakannya didasarkan pada Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019. Berdasarkan Putusan MA itu, Olly mengaku akan melanggarnya bila tetap melantik Elly-Moktar karena Elly akan menjabat bupati untuk tiga periode.

“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK (Jusuf Kalla) aja minta 3 periode di MK (Mahkamah Konstitusi) tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode,” kata Olly usai menghadiri pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Talaud di Kemendagri, Rabu (15/1/2020) silam.

Editor : Herly Umbas